DataSumut

DataSumut

Focus Group Discussion Seri 1 : Potensi Desa Adat di Sumut

DataSumut.com – Medan

GMNI Komisariat FISIP USU menggelar Focus Group Discussion (FGD) Seri I, dengan tema “Potensi Desa Adat di Sumatera Utara”, Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyikapi keadaan Indonesia saat ini. Lebih khusus lagi di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki keberagaman adat dan budaya namun mulai tergerus nilai-nilai budayanya.

GMNI Komisariat FISIP USU mengusung forum ini diharapkan dapat menjadi wadah yang dapat mendorong daerah-daerah di Sumatera Utara dalam menggagas Desa Adat. Sesi I ini digelar untuk mengukur potensi terlaksananya pengesahan Desa Adat serta mengukur pengaruh Desa Adat terhadap keadaan sosial di Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Drs. H. Abdul Khair (Anggota DPRD Sumut), Dr. Irfan Simatupang, M.Si (Ketua Prodi Antropologi Sosial FISIP USU). Silvia (Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan) perwakilan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara serta Diga Adlinta Pinem, S.sos selaku Komisaris GMNI FISIP USU periode 2023-2025.

Dalam diskusi terungkap, desa adat memiliki tiga lapis potensi utama: budaya, sosial, dan ekonomi. Desa adat tidak hanya menjadi wadah pelestarian nilai dan identitas, tetapi juga dapat menjadi solusi alternatif atas berbagai persoalan sosial di Sumatera Utara.

Drs. Abdul Khair berpendapat, kegiatan adat hanya dilaksanakan sebatas pada kegiatan seremonial seperti pernikahan, sunatan tarian, dan acara lainnya. Abdul Khair menekankan, adat sudah menjadi bagian yang melekat dalam masyarakat dan berperan penting sebagai kekuatan sosial kultural. Dr. Irfan menegaskan, adat adalah nilai yang diwariskan dan disepakati masyarakat, bukan sekedar ritual.

Ditegaskannya pula, penguatan Desa Adat harus diarahkan pada pelestarian nilai, bahasa dan budaya sebagai bagian dari kekuatan bangsa. Silvia menyoroti perlunya regulasi serta dukungan anggaran pemerintah daerah sekaligus solusi nyata bagi persoalan sosial dan pembangunan berkelanjutan di daerah serta penegasan status desa adat, mengingat banyak daerah di Sumut mengalami krisis identitas budaya.

Bung Diga Adlinta Pinem, S.Sos menilai perlunya dokumentasi adat, mulai dari bahasa, budaya, hingga praktik sosial, agar desa adat di Sumut dapat diakui secara resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Desa Adat sebagai dasar hukum penguatan adat di masa depan.

GMNI FISIP USU menyimpulkan, nilai nilai budaya kita harus dijaga demi menjaga identitas diri kita. Banyak cara yang dapat dilaksanakan dan sudah dilakukan namun sampai sekarang belum memiliki dampak yang cukup signifikan bagi sumatera utara. Pembentukan desa adat ini bisa menjadi solusi alternatif untuk masalah yang ada.

(IDP)