DataSumut.com – Medan
Hingga saat ini, masih cukup banyak anak usia sekolah di Kota Medan yang belum memiliki Akte Kelahiran. Padahal, Akte Kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting untuk dimiliki setiap anak.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Muslim M.S.P saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan di dua lokasi.
Pertama, kegiatan itu digelar Muslim di Jalan Paku Gg. Rukun Lingkungan 3, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (23/8/2025) siang. Selanjutnya, Muslim juga menggelar kegiatan yang sama di Jalan Chaidir depan Mesjid Muhajirin Lingkungan 2, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (22/8/2025) sore.
“Sampai saat ini, masih banyak anak di Kota Medan, termasuk anak usia sekolah yang belum punya Akte Kelahiran. Kondisi ini harus diperhatikan,” ucap Muslim.
Oleh sebab itu, pada kesempatan yang turut dihadiri ratusan masyarakat di masing-masing lokasi tersebut, Muslim mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus Akte Kelahiran anaknya sedini mungkin.
“Setiap anak yang baru lahir berhak memiliki Akte Kelahiran. Untuk itu uruslah Akte Kelahiran sedini mungkin, urus sejak anak-anak kita lahir. Semakin cepat diurus semakin baik, jangan tunggu dewasa baru diurus,” ujar Muslim yang pernah menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan itu.
Pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Pemko Medan itu, Muslim menegaskan bahwa pengurusan Akte Kelahiran sedini mungkin tidak dipungut biaya. Dengan catatan, masyarakat dapat mengurusnya secara mandiri dan menghindari jasa perantara (calo).
“Segera urus Akte Kelahiran secara langsung di Kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik, ataupun di kantor kecamatan. Akte Kelahiran sangat dibutuhkan oleh anak-anak kita, khususnya dalam berbagai kepentingan administrasi di masa yang akan datang. Jangan saat perlu baru diurus,” katanya.
Muslim pun meminta para Kepala Lingkungan untuk dapat membantu setiap warganya yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Tidak hanya Akte Kelahiran, tetapi juga berbagai dokumen kependudukan lainnya.
“Pastikan setiap anak di Kota Medan telah memiliki Akte Kelahiran. Tertib administrasi sangat penting dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan program Medan Satu Data,” pungkasnya.
(DSc-01)
More Stories
Robi Barus : UMKM di Kota Medan Harus Terus Berkembang
Di Sosper Muslim, Warga Medan Utara Minta Kepolisian Tindak Bandar Narkoba
Rizki Lubis Minta Pemko Medan Siapkan Tempat Sampah di Medan Johor