DataSumut.com – Medan
Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan. Pasalnya sampai saat ini, masih cukup banyak masyarakat Kota Medan yang membuang sampah sembarangan sehingga berdampak buruk bagi lingkungan.
“Sampai saat ini masih banyak sampah yang dibuang sembarangan. Perda ini sudah lama dibuat, tapi penegakan perda ini belum berjalan efektif,” ucap Zulkarnaen menjawab keluhan warga saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/9/2025).
Untuk itu, kata Zulkarnaen pada kesempatan yang turut dihadiri Sekretaris Camat Medan Tembung Fernanda, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Baharuddin Harahap, Lurah Bantan Timur Rahmad Fauzi Hasibuan, dan Plt Lurah Bantan Kamil Zulkarnaen itu, Pemko Medan melalui OPD terkait hingga perangkat kecamatan harus betul-betul menegakkan Perda tersebut.
“Kedepan, penegakan perda ini harus berjalan efektif. Perda ini sudah ada sejak tahun 2015, bahkan di tahun (2024) lalu baru saja diperbaharui, tetapi tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Jalan Pukat 5, Sri Adriani, mengeluhkan tentang kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
“Sekarang ini masyarakat banyak yang kurang kesadarannya karena masih membuang sampah sembarangan. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah di pinggir jalan,” katanya.
Menanggapi hal ini, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Baharuddin Harahap mengatakan, bahwa Pemko Medan telah menegakkan Perda tersebut. Akan tetapi, sanksi bagi pelanggar perda masih dalam sebatas sanksi sosial.
“Sementara untuk sanksi denda ataupun sanksi kurungan badan seperti yang tertera di perda, belum bisa kita jalankan. Sebab untuk mengeksekusinya, kami butuh peraturan pelaksanaannya, yaitu Perwal. Perwal itu sampai sekarang masih kami godok, termasuk dengan OPD lainnya. Memang sudah ada sanksinya di Pasal 35, tetapi kita butuh Perwal untuk menindaklanjuti Perda ini,” tuturnya.
Selain masalah persampahan, pada kesempatan itu Zulkarnaen juga menampung banyak aspirasi dari masyarakat. Diantaranya masalah banjir, sulitnya mengurus dokumen kependudukan, hingga buruknya kinerja kepala lingkungan.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen menegaskan bahwa dirinya akan segera menindaklanjuti masalah-masalah tersebut.
“Terkhusus untuk kepling, saya minta kepada Camat dan Lurah untuk mengevaluasi kinerja kepling yang tidak bekerja dengan baik, khususnya kepling yang tidak pro kepada masyarakat,” pungkasnya.
(DSc-02)
More Stories
Robi Barus : UMKM di Kota Medan Harus Terus Berkembang
Di Sosper Muslim, Warga Medan Utara Minta Kepolisian Tindak Bandar Narkoba
Rizki Lubis Minta Pemko Medan Siapkan Tempat Sampah di Medan Johor