DataSumut

DataSumut

Robi Barus : UMKM di Kota Medan Harus Terus Berkembang

DataSumut.com – Medan

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan ujung tombak perekonomian masyarakat. Bahkan, UMKM merupakan pendorong perekonomian bangsa saat menghadapi masa-masa sulit seperti di era pandemi Pandemi Covid-19.

Untuk itu, pemerintah wajib mendukung perkembangan UMKM, khususnya di Kota Medan. Dengan berkembangnya UMKM, perekonomian masyarakat akan terus berkembang sehingga mampu memperkokoh perekonomian bangsa.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Jalan Kejaksaan No.31, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (14/9/2025) sore.

“UMKM ini ujung tombak perekonomian. Untuk itu, pemerintah harus mendukung penuh UMKM untuk berkembang agar perekonomian masyarakat bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” ucap Robi Barus.

Untuk itu, kata Robi Barus pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dian Dewi Karmila, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, dan Sekretaris Camat Medan Petisah, Hotler tersebut, DPRD dan Pemko Medan telah mengesahkan Perda No.3 Tahun 2024.

“Perda ini diharapkan mampu menjadi pelindung dan pendukung bagi pelaku UMKM untuk berkembang,” ujarnya.

Dijelaskan Robi, Perda No.3 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap pelaku UMKM wajib dilindungi dan didorong pertumbuhannya. Akan tetapi, setiap pelaku UMKM juga wajib mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pelaku UMKM sebaiknya daftarkan izin usaha ke Pemko Medan dan menjadi binaan Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan. Dengan begitu, pelaku UMKM tersebut dapat diberikan perhatian lebih oleh Pemko Medan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga, Roslinda, mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Padahal, ia yang sehari-hari berjualan mie balap tersebut telah lama menjadi seorang pelaku UMKM. Akan tetapi, ia mengaku tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dian Dewi Karmila, mengatakan bahwa setiap pelaku UMKM harus memiliki NIB terlebih dahulu. Apabila tidak memikirkan NIB dan terdaftar sebagai binaan, maka pelaku UMKM tersebut tidak bisa mendapat bantuan.

“Ibu harus punya NIB dulu, jadi binaan kita dulu, baru bisa mendapatkan bantuan dari kita. NIB itu salah satu hal yang membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan izin usaha. Nantinya kita akan memberikan banyak pembinaan seperti pelatihan hingga hibah bantuan alat usaha,” pungkasnya.
(DSc-01)