DataSumut

DataSumut

Sosialisasi Perda Kota Medan No.9/2017, Kepling Wajib Perhatikan Kesejahteraan Warga

Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar Sosialisasi Perda No.9/2017, Minggu (31/1/2021)

DataSumut.com – Medan

Kepala lingkungan (kepling), sejatinya merupakan ujung tombak pemerintahan. Ia merupakan perangkat pemerintahan yang diangkat oleh Camat atas usulan lurah yang berangkat dari aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, seorang kepling harus mengabdikan dirinya untuk kepentingan warga, bukannya justru menjadi sosok yang otoriter dan dapat melakukan tindakan yang semena-mena kepada warganya.

Hal itu diucapkan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang digelar di Jalan Seto, Lingkungan V, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Minggu (31/1/2021) siang.

“Permasalahan kepling paling sering terdengar oleh kami di DPRD. Padahal seharusnya, kepling tidak boleh semena-mena. Seharusnya, kepling harus bisa berkolaborasi dengan warganya, karena mereka lah ujung tombak pemerintahan,” ujarnya.

Hal yang paling sering dikeluhkan masyarakat, kata Dedy, adalah soal pendataan warga miskin. Ketidakberesan kepling dalam mendata warganya, membuat banyak warga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos), justru tidak mendapatkannya, kepling disebut-sebut mendahulukan keluarganya.

“Itu sebabnya bapak/ibu dapat melaporkan kepling-kepling di lingkungan kita masing-masing, yang tidak bekerja dengan baik kepada lurah agar diteruskan kepada camat untuk di evaluasi, itu sudah di atur dalam Perda ini. Tapi saya minta betul-betul karena kinerja, bukan karena sentimen pribadi,” katanya.

Disebutkannya, berdasarkan Perda No.9/2017, meskipun para kepling digaji pemerintah tapi mereka tidak boleh mengajukan diri sebagai ASN. Kemudian, para kepling juga tidak boleh berkedudukan sebagai anggota organisasi politik.

“Warga memang tidak bisa memberhentikan kepling, tapi atas aduan warga, Camat bisa mencopot dan mengganti kepling. Jadi kepling tidak boleh otoriter dan semena-mena, seorang Kepling Wajib memperhatikan kesejahteraan warganya,” sebutnya.

Untuk itu Dedy menegaskan, agar jangan sampai ada kepling yang tidak memperhatikan kesejahteraan warganya. Ia tidak mau lagi mendengar ada warga miskin yang tidak mendapatkan salah satu Bansos seperti BLT, bantuan Sembako ataupun PKH disaat ada warga yang lebih mampu tapi justru mendapatkannya.

“Selain itu, setiap 3 tahun juga akan review dari Camat untuk para Kepling. Kita minta Pak Lurah dan Pak Camat untuk betul-betul menilai secara objektif kinerja dari para kepling,” ungkapnya dihadapan Camat Medan Area Hendra Asmilan, Lurah Tegal Sari II Rangga KS, Bagian Pemerintahan Setdako Medan Suluh Aulia dan Ustaz H Syariffuddin Pasaribu yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga Kelurahan Tegal Sari II mengeluhkan kinerja dari para Keplingnya. Seperti Baginda Lukmancan, seorang lansia yang telah berusia di atas 100 tahun. Ia menyebutkan jika sudah diminta KK oleh kepling di lingkungannya dengan alasan mengurus kartu lansia.

“Tapi sampai sekarang tak ada saya dapat kartu lansia itu. Tolong lah jangan main-mainkan saya orang tua ini. Saya tinggal disini sejak tahun 1956, kalau lah ada bantuan pemerintah, tolong lah bantu saya,” katanya.

Selain itu, Kamaluddin Tanjung meminta agar kepling dapat menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan maraknya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Persoalan narkoba luar biasa saat ini, kopling tak boleh tutup mata kalau dia tahu ada basis narkoba di lingkungannya. Harus ada tindakan dari kepling untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

Mendengar aspirasi itu, Dedy pun sepakat agar setiap Kepling harus bisa bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin memprihatinkan.

“Lalu untuk Bapak Baginda yang sudah lansia, saya akan minta tim saya secara langsung untuk segera mengurus kartu lansia bapak ke Dinsos. Jujur saja, ini lah salah satu contohnya, bahwa masih ada warga seperti ini tapi masih luput dari perhatian kepling. Itulah pentingnya Perda No.9/2017 ini,” ungkapnya di depan para warga yang menghadiri kegiatan dengan memenuhi prokes Covid-19 tersebut.

(DSc-04)