DataSumut

DataSumut

Akhyar Nasution Resmi Jadi Wali Kota Medan.. Sisa Masa Jabatan Tak Sampai 1 Minggu

DataSumut.com – Medan

Akhyar Nasution resmi dilantik sebagai Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Akhyar dilantik oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin pada Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (11/2/2021).

Pelantikan Akhyar dimulai pukul 14.00 WIB. Pelantikan pun diawali dengan pengucapan sumpah janji jabatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan.

Pengucapan sumpah yang dilakukan Akhyar, dipandu langsung Gubsu Edy.
Selanjutnya Edy membacakan naskah pelantikan. Akhyar kemudian diminta menandatangani pakta integritas sebagai Wali Kota Medan.

Edy, dalam sambutannya, mengatakan Akhyar menjabat sebagai Wali Kota Medan dalam waktu singkat. Masa jabatan Akhyar sebagai Wali Kota Medan akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Edy berpesan agar Akhyar tulus ikhlas dalam menjabat sebagai Wali Kota meski dalam waktu singkat. Meski tidak lama, kata Edy, Akhyar sudah memiliki sejarah menjadi Wali Kota Medan.

“Sejarah menunjukkan bahwa Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan,” ucap Edy.

Seperti diketahui, Akhyar resmi menjadi Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat se-Indonesia. Sebab, Akhyar hanya menyisakan masa jabatan selama kurang dari satu pekan, atau tepatnya hanya menjabat selama 6 hari sejak ia dilantik.

Itupun belum dipotong libur hari raya Imlek pada Jumat (12/2/2021) serta libur akhir pekan pada Sabtu (13/2/2021) dan Minggu (14/2/2021). Akhyar hanya akan efektif bekerja di Kantor Wali Kota Medan sebagai Wali Kota definitif, sejak Senin (15/2/2021) dan Selasa (16/2/2021) mendatang.

Sedangkan mulai hari Rabu (17/2) mendatang, Akhyar Nasution sudah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Medan karena masa jabatannya habis pada 16 Februari 2021.

Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada Medan2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016.

Seharusnya jabatan Eldin-Akhyar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan bakal berakhir pada 17 Februari 2021.

Namun, jabatan Eldin berakhir lebih dulu karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi. Eldin pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap Rp 2,1 miliar.

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin pun tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.

(DSc-01/03)