DataSumut

DataSumut

Dedy Aksyari Minta Pemko Medan Terapkan Metode Baru Pengelolaan Sampah

DataSumut.com – Medan

Pengelolaan sampah di Kota Medan masih menggunakan sistem konvensional, yakni dengan sistem ‘kumpul, angkut, dan buang’. Metode ini jelas tidak dapat lagi diterapkan di kota besar layaknya Kota Medan sebagai salah satu Kota Metropolitan di Indonesia.

Akibat dari hal itu, persoalan sampah di Kota Medan menjadi persoalan klise yang tak kunjung usai. Kota Medan pun terus berkutat dengan masalah persampahan.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Minggu (28/2) siang.

“Kota Medan masih menggunakan sistem pengelolaan sampah secara konvensional, yakni kumpul, angkut, dan buang. Wajar saja kalau sampah kita terus menumpuk dan menjadi masalah dari waktu ke waktu,” ucap Dedy.

Saat ini, kata Dedy, Kota Medan sudah ketinggalan jauh dari kota-kota besar lainnya di Indonesia. Disana, sampah bukan lagi menjadi sebuah masalah, tetapi justru menjadi sesuatu yang punya nilai ekonomis, bahkan memberikan tambahan penghasilan bagi warganya.

Untuk itu, Pemko Medan diminta untuk menerapkan metode baru yang jauh lebih baik dalam pengelolaan sampah di Kota Medan. Dalam metode yang baru, masyarakat nantinya akan diminta untuk memilih dan memilah jenis-jenis sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga masing-masing warga, baik itu sampah organik maupun sampah non organik.

Setelah itu, sampah tersebut baru akan dibawa untuk dikelola. Dengan cara tersebut, nantinya selain ramah lingkungan, sampah juga akan memberikan nilai ekonomis.

“Lalu kami di DPRD Medan akan meminta kepada Pemko Medan, agar setelah memilih dan memilah sampahnya, masyarakat bisa diberi kompensasi yang layak atas hal itu, mengingat sampah akan dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis,” kata Dedy dihadapan Camat Medan Kota Tengku Chairuniza, Lurah Kelurahan Masjid Sudarmanto, Perwakilan Dinas Kebersihan Kota Medan M Yamin Daulay dan para warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksari Nasution ST saat menyerahkan Tong Sampah secara simbolis kepada warga Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan

Selaku anggota Komisi IV DPRD Medan yang juga merupakan counterpart dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Dedy juga mengatakan, jika pihaknya akan berkolaborasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang baru, yakni Bobby Nasution dan Aulia Rachman.

“Kami akan berkolaborasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang baru. Namun begitu, kami juga tetap meminta agar masyarakat tidak lagi membuang sampah secara sembarangan dan berkenan untuk mengurangi produksi sampah rumah tangga, khususnya sampah plastik. Sebab kita tahu, dalam Perda No.6/2015 tercantum sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, salah seorang warga di Jalan Mahkamah, Gg Keluarga, meminta kepada pihak Kelurahan Masjid agar menyiapkan tempat sampah di depan gang Keluarga.

“Tidak ada tempat sampai di depan Gang Keluarga, padahal kami juga membayar uang sampah setiap bulannya. Selain itu, sampah kami juga sering tidak diangkat sama petugas. Tolong hal ini agar diperhatikan,” ungkap salah seorang warga yang diamini warga Gg.Keluarga lainnya.

Sebagai penutup kegiatan, Dedy Aksyari pun memberikan tong sampah kepada warga lingkungan IV, Kelurahan Masjid yang diterima secara simbolis oleh Sudarmanto selaku Lurah Kelurahan Masjid.

“Nantinya kita juga akan menyerahkan sejumlah tong sampah untuk masjid-masjid, gereja-gereja dan rumah-rumah ibadah lainnya,” pungkasnya.

(DSc-04)