DataSumut

DataSumut

DPRD Medan Minta PDAM Tirtanadi Tidak Bebankan Lonjakan Tagihan Pada Pelanggan

DataSumut.com – Medan

Melonjaknya tagihan penggunaan air PDAM Tirtanadi mendapatkan reaksi keras dari wakil rakyat di DPRD Medan. DPRD Medan menilai, lonjakan tagihan kepada para pelanggan, dikarenakan perubahan sistem pencatatan meteran penggunaan air dari sistem manual ke sistem digital (android system), bukan lah kesalahan pelanggan.

“Disini jelas kesalahan bukan pada pelanggan, tetapi teknis perubahan sistem pencatatan. Itu bukan kemauan pelanggan, itu teknisnya ada pada PDAM Tirtanadi sendiri. Jadi kalau pada akhirnya jumlah yang dibayar tidak sesuai atau lebih kecil dari yang seharusnya, maka itu bukan tanggungjawab pelanggan, tapi tanggungjawab dari PDAM Tirtanadi sendiri,” ungkap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Sehingga, kata Mulia, PDAM Tirtanadi tidak dapat membebankan lonjakan tagihan penggunaan air akibat akumulasi selisih perhitungan meteran penggunaan air antara sistem manual dengan sistem digital tersebut kepada para pelanggan.

“Tapi faktanya, saat ini warga Kota Medan yang merupakan pelanggan PDAM Tirtanadi terus berdatangan untuk membuat laporan ke Ombudsman (Sumut) atas hal ini. Sebab, lonjakan tagihan akibat selisih perhitungan antara sistem manual dengan sistem digital, itu tidak bisa dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mulia menegaskan, hal ini juga sekaligus menambah ‘catatan merah’ bagi PDAM Tirtanadi. Mengingat, selama ini masyarakat Kota Medan yang merupakan mayoritas pelanggan PDAM Tirtanadi banyak mengeluhkan buruknya pelayanan dari PDAM Tirtanadi.

“Dari dulu masyarakat sudah banyak mengeluh, mulai dari air yang sering mati, kalau pun hidup tapi sangat kecil jalannya, dan lain-lain. Tapi saat membayar, tagihannya cukup besar. Nah sekarang, ini menjadi ‘catatan merah’ lagi buat PDAM Tirtanadi,” tegasnya.

Untuk itu, selaku Wakil Rakyat di DPRD Medan, Mulia meminta kepada manajement PDAM Tirtanadi untuk segera mengambil kebijakan strategis dengan membatalkan lonjakan tagihan penggunaan air yang sudah dibayarkan. Sedangkan untuk tagihan bulan berjalan atau selanjutnya, tetap dibayarkan sesuai dengan penggunaan bulan berjalan dan bulan-bulan berikutnya.

“Yang sudah dibayar, ya sudah. Jangan lagi diakumulasikan dengan selisih perbedaan jumlah meteran antara sistem manual dengan digital, karena itu bukan kesalahan pelanggan dan bukan tanggungjawab pelanggan. Kita tahu jika PDAM Tirtanadi bukan BUMD milik Pemko Medan, akan tetapi mayoritas pelanggannya adalah warga Kota Medan. Sebagai wakil rakyat, tentu kita berkewajiban melindungi hak-hak warga Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan jika pihaknya menduga telah terjadi mal administrasi yang dilakukan manajemen PDAM Tirtanadi dalam menentukan tarif air minum.

Menurut Abyadi, alasan perubahan sistem dari manual ke android sehingga menyebabkan membengkaknya tagihan air minum, tidak lah etis. Sebab, hubungan antara pelanggan dan PDAM sudah selesai setiap bulannya setelah pelanggan membayar rekening air.

“Saya kira begini, hubungan pelanggan atau konsumen dengan PDAM Tirtanadi itu sudah selesai setiap bulan setelah dia membayar tagihan,” ucap Abyadi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Abyadi menilai, beban pembayaran yang muncul dari hasil penghitungan secara akumulasi oleh PDAM saat menggunakan sistem digital, bukan lagi menjadi beban dari pelanggan.

Kata Abyadi, setelah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan atas lonjakan tarif air PDAM Tirtanadi, Ombudsman mendapati ada masyarakat yang dibebankan tarif hingga mencapai Rp8 juta.

“Untuk sementara dari laporan yang masuk ke Ombudsman, kami duga ada maladministrasi. Makanya kami akan uji nanti pelayanan tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi telah angkat bicara terkait hal ini. Edy mengatakan, lonjakan tarif air tersebut merupakan dampak dari penyesuaian pemakaian air yang dilakukan PDAM Tirtanadi.

“Bukan melonjak, tapi selama ini tidak jelas pengukuran dan tarif yang harus dibayar. Itu yang kami disiplinkan,” kata Edy, Selasa (16/3/2021).

Dia mengatakan, penyesuaian ini memicu lonjakan beban yang harus dibayarkan oleh pelanggan. Tetapi, Edy juga memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar air yang dilakukan manajemen PDAM.
“Karena penyesuaian dengan beban yang dipakai. Jadi harus dibayarkan kurang. Setelah ini, tarif akan kembali berjalan normal,” ujar Edy.

Edy mengklaim, penyesuaian tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan PDAM dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga. Apalagi Pemprov Sumut menargetkan PDAM Tirtanadi untuk mampu menyalurkan air 11 liter per detik kepada warga.

“Kalau enggak (didisiplinkan) target air 11 liter per detik ini tidak terpenuhi. Air untuk rakyat harus terpenuhi. Kita sudah 75 tahun merdeka, maka air bersih harus terpenuhi. Ini akan saya kawal,” tutupnya.

(DSc-04)