DataSumut

DataSumut

Dedy Aksyari Minta Pemko Segera Terbitkan Perwal Terkait Perda No.9/2017

DataSumut.com – Medan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan didorong untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Pasalnya hingga saat ini, Pemko Medan dinilai masih belum maksimal dalam mengatur pembentukan lingkungan yang ideal, baik secara luas wilayah hingga jumlah penduduk. Selain itu, Pemko Medan juga diminta untuk mengangkat dan memberhentikan kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan secara objektif, sekaligus guna memutus ‘Dinas Kepling’ di Kota Medan.

“Namun untuk menerapkan Perda No.9/2017 itu, kita butuh Perwal (Peraturan Wali Kota) terkait Perda tersebut. Dan saat ini kita tengah mendorong Pemko Medan untuk segera menerbitkan Perwal nya,” ucap Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.9/2017 di Jalan Dame, Lingk. XIV, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Sabtu (10/4/2021) sore.

Dikatakan Dedy, Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun telah berjanji untuk segera menerbitkan Perwal terkait Perda No.9/2017 tersebut di bulan April 2021 ini agar dapat segera diterapkan kepada seluruh lingkungan dan Kepling yang ada di Kota Medan.

“Alhamdulillah di masa kepemimpinan Pak Bobby Nasution, Perda ini akan dibuatkan Perwal nya bulan (April) ini juga,” ujarnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Kabag Tapem Ridho Nasution, Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang, Lurah Timbang Deli James Simanjuntak, dan ratusan masyarakat Lingk. XIV dan XV yang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, permasalahan kepala lingkungan kerap dialami masyarakat Kota Medan. Hal itu dibuktikan oleh banyaknya laporan masyarakat ke DPRD Medan mengenai kinerja kepala lingkungan.

Untuk itu, anggota Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan, perekrutan kepala lingkungan nantinya akan bersifat terbuka agar kedepannya tidak menjadi konflik di masyarakat.

Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar Sosper No.9/2017, Sabtu (10/4/2021)

Selain itu, Wali Kota Medan dibawah kepimpinan Bobby Nasution jug berfokus dalam mengatasi persoalan sosial. Terkait hal itu, Dedy pun meminta kepala lingkungan untuk pro aktif dalam mendata kembali masyarakat tidak mampu yang belum tersentuh bantuan apapun dan memberikan database yang valid kepada Kelurahan agar diteruskan ke Kecamatan.

“Kota Medan mendapat tambahan kuota dari pemerintah pusat untuk masyarakat yang belum dicover mendapatkan PKH atau BPJS gratis. Untuk penambahannya, Kepling harus menjalankan fungsinya dan proaktif mendata masyarakatnya. Dan masyarakat juga harus sering berkomunikasi dengan kepala lingkungan. Kalau memang ada sesuatu yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh Kepling, segera laporkan ke kelurahan,” katanya.

Sebelumnya, Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang, menjelaskan bahwa masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang Perda Nomor 9 Tahun 2017, termasuk tentang bagaimana sebenarnya mekanisme pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

Edi Matondang juga mengingatkan kepada setiap kepala lingkungan di wilayahnya agar tidak lagi bermain-main karena ada banyak program-program Pemerintah Kota yang harus direalisasikan untuk masyarakat.

“Suksesnya lrogram wali kota dan wakil wali kota itu berada di tangan kepala lingkungan, karena dia yang berhadapan langsung dengan warga. Pemerintah Kota menginginkan tidak ada satupun warga yang tidak memiliki data kependuduka itu tugas kepala lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kabag Tapem Pemko Medan, Ridho Nasution menyebutkan kepala lingkungan bertugas dalam membantu Kelurahan dan Kecamatan. Dia mengatakan, untuk peraturan-peraturan daerah terutama Peraturan Wali Kota tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan, akan disegerakan penerbitan Perwalnya.

“Kalau ada masalah tentang Kepling, sampaikan sama lurah, nanti akan diselesaikan sama camat. Kalau pun tidak, sampaikan sama kita di Balai Kota atau anggota dewan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga pun mempertanyakan tentang pelayanan BPJS gratis serta bagaimana cara mendapatkannya. Terdapat juga beberapa warga yang melaporkan jika dirinya yang juga termasuk warga miskin belum dilakukan pendataan ulang oleh Kepala Lingkungannya hingga kegiatan tersebut berlangsung untuk bisa mendapatkan BPJS Kesehatan gratis.

“Kami belum pernah di data, padahal kami tidak mampu, kami belum punya BPJS Kesehatan,” kata warga setempat, Sri Rahayu.

Mendengar keluhan itu, Dedy Aksyari pun meminta kepala lingkungan untuk segera mengatasi semua warganya yang tidak mampu agar bisa mendapatkan BPJS Kesehatan secara gratis dan bentuk bantuan lainnya. Namun, ia pun meminta masyarakat agar ikut aktif dalam melaporkan hal tersebut kepada kepala lingkungan.
(Map)