DataSumut

DataSumut

Mudik Mebidangro Diperbolehkan, Kota Medan Fokus Batasi Mobilitas Dalam Kota

DataSumut.com – Medan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan tidak akan melakukan penjaringan masyarakat yang masuk ke Kota Medan saat masa larangan mudik Idul Fitri diberlakukan, yakni mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan, karena Pemerintah Provinsi mengizinkan tetap berjalannya mobilitas masyarakat selama masih berada di 4 Kabupaten/Kota yang dimaksud, yakni Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro).

Sedangkan Kota Medan merupakan salah satu kabupaten/kota yang dikelilingi tiga kabupaten/kota lainnya, yakni Binjai, Deliserdang dan Karo (Bidangro)

“Jadi kalaupun ada masyarakat diluar Bidangro yang mau masuk ke Medan, logikanya sudah terjaring di Binjai, Deliserdang, maupun Karo. Pemudik sudah tidak bisa masuk ke Medan lagi. Lalu, Kota Medan pun tidak mungkin melakukan pembatasan masyarakat yang masuk dari 3 kabupaten/kota itu, karena pemerintah sendiri tidak melarang mobilitas di Mebidangro,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SiT MT, Rabu (21/4/2021) sore.

Dikatakan Iswar, dengan posisi Medan yang dikelilingi 3 Kabupaten/Kota lainnya di Mebidangro, maka Kota Medan secara otomatis ‘tersaring’ dari para pemudik. Untuk itu, Dishub Medan tinggal berfokus kepada pembatasan mobilitas masyarakat di dalam kota.

“Kita akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Kota Medan, khususnya menjelang malam Idul Fitri atau malam takbiran. Untuk itu, nantinya kita akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Medan menjelang malam takbiran,” ujarnya.

Hari ini, jelas Iswar, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Medan untuk menentukan ruas-ruas jalan mana saja di Kota Medan yang akan ditutup untuk mengurangi mobilitas masyarakat, termasuk waktu penutupannya.

“Rencananya besok (hari ini) kita akan rapat dengan teman-teman Satlantas. Kita akan bahas mana-mana saja ruas jalan yang akan ditutup, dari jam berapa sampai jam berapa akan ditutup, lalu dari tanggal berapa sampai tanggal berapa diberlakukan. Nanti bila sudah fix, maka akan kita umumkan,” jelasnya.

Mewakili Pemko Medan, Iswar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas tinggi selama libur Idul Fitri bila tidak ada kepentingan yang wajib untuk dilakukan seperti kegiatan kerja atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan pergerakan roda ekonomi.

“Bukan berarti karena tidak dilarang melakukan perjalanan di Mebidangro, lalu masyarakat rame-rame liburan ke Berastagi di (Karo). Kita mengimbau masyarakat bisa menahan diri untuk tetap berada di Medan bila tidak ada yang sangat penting untuk keluar kota. Lalu kita juga mengimbau agar takbiran cukup dilakukan dari masing-masing Masjid, tidak perlu melakukan takbir keliling,” pungkasnya.

(DSc-03)