DataSumut.com – Medan
Saat ini, lini media sosial dihebohkan dengan sebuah video pembubaran pertunjukan kesenian ‘jaran kepang’ oleh sebuah ormas keagamaan. Dalam video tersebut terlihat, sejumlah warga terlibat adu mulut dengan sejumlah pria yang memakai seragam bertuliskan ‘Laskar Khusus Umat Islam FUI DPD Medan’.
“Syirik ini biar tahu kalian,” ujar salah seorang anggota ormas tersebut.
Keributan juga berlanjut menyoal izin pagelaran ‘jaran kepang’ itu. Perdebatan memuncak tatkala seorang anggota ormas meludahi wanita yang terlibat adu mulut dengannya.
Dalam rilis tertulis, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut Soetarto, didampingi Kepala Badan Kebudayaan Nasional (BKN) PDIP Sumut Idris Pasaribu, menyampaikan keprihatinannya.
Soetarto menuturkan, kesenian ‘jaran kepang’ termasuk dalam kebudayaan nasional dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia.
“Hal itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 32 tentang kebudayaan nasional,” ujar Soetarto, Kamis (8/4/2021).
Dikatakan Soetarto dalam pasal itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pria yang juga alumnus program Doktoral Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara itu mengemukakan, tak semestinya agama dan kebudayaan dibenturkan di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Saya kira hal tersebut tak boleh terjadi, sehingga menjadi pemicu konflik. Kita semua harus bersatu, kebudayaan nasional hendaknya menjadi perekat bagi kita sesama anak bangsa,” jelasnya.
Soetarto juga menjelaskan, PDI Perjuangan selama ini menjalankan politik yang berkebudayaan. Sejalan dengan trisakti Bung Karno, ‘berkepribadian dalam kebudayaan’.
“PDI Perjuangan telah membentuk Badan Kebudayaan Nasional (BKN) dari tingkat pusat hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Beberapa waktu lalu, PDI Perjuangan juga telah meresmikan Rumah Budaya di kantor DPP Partai,” imbuhnya.
Menurut Soetarto, hal itu merupakan salah satu upaya partai dalam memberikan ruang yang luas bagi kesenian rakyat.
“Situasi covid-19 ini, semua harus saling menahan diri, terkait dugaan, soal izin, biarlah itu menjadi otoritas pihak yang berwenang,” tambahnya.
Soetarto berharap, kedepannya seluruh lapisan masyarakat dapat saling bahu membahu, menguatkan agar Indonesia cepat melewati situasi pandemi covid-19.
“Ayo mari kita saling menguatkan, InsyaAllah dengan persatuan dan saling bertoleransi kita dapat melewati situasi pandemi covid-19 ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKN PDIP Sumut Idris Pasaribu, mengemukakan pemajuan kebudayaan juga diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2017.
Dikatakan Idris, dalam undang-undang tersebut, asas pemajuan kebudayaan nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong.
“Tujuan diantaranya untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.
(DSc-01)
More Stories
Hari Ketiga KTM GMNI, Idris Pasaribu : Perbanyak Menulis
Farianda Serahkan ke PWI Pusat Pimpinan Hendri CH Bangun Terkait Sanksi Bagi Plt Ketua & Plt Sekretaris PWI Sumut
Perkuat Sinergitas, Pokja Wartawan Silaturahmi ke Ketua DPRD Sumut