DataSumut.com – Medan
Dampak ekonomi dikarenakan Pandemi Covid-19 benar-benar dirasakan warga Kota Medan. Untuk itu, masyarakat pun meminta perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memberikan berbagai keringanan, salah satunya memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Masyarakat mengakui, pajak adalah sumber pendapatan negara yang tidak dapat dipungkiri fungsi pentingnya dalam membantu percepatan sektor pembangunan.
Namun di masa pandemi ini, jangankan untuk membayar PBB yang dinilai mahal, untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari saja masyarakat mengaku mengalami kesulitan.
Hal ini disampaikan para warga yang bermukim di Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang digelar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus SE M.AP di Lingkungan 23, Jalan Budi Pembangunan, Sabtu (28/8/2021).
“Saya harap ada keringanan pembayaran PBB khususnya kepada warga tak mampu, apalagi saat ini masa pandemi, sangat berdampak pada kesulitan ekonomi kami. Mohon keringanan nilai pembayaran PBB,” keluh sejumlah kaum ibu dalam kegiatan itu.
Masyarakat berharap, DPRD Kota Medan sebagai perwakilan rakyat dapat menyampaikan dan memperjuangkan keinginan masyarakat tersebut kepada Pemko Media untuk disetujui dan diterapkan di tahun ini.
“Bukan minta gratis, tapi kalau bisa ya di kasih lah diskon (potongan harga), 50 persen saja kan sudah terbantu kami ibu-ibu ini untuk belanja dapur. Sekarang jangankan bayar PBB, beli beras aja pun kadang berat kali rasanya. Mohon disampaikan lah pak permintaan kami ini,” kata ibu-ibu tersebut kepada Robi Barus.

Menyikapi keluhan tersebut, Robi Barus mengimbau kepada setiap warga yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran PBB, agar meminta surat pengantar dari Lurah sebagai dasar pengajuan pengurusan keringanan di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
“Bagi warga yang merasa kesulitan membayar PBB dan ingin ada keringanan pembayaran, silakan buat pengajuan ke BPPRD Medan dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, nanti akan kita arahkan,” kata Anggota Komisi I DPRD Medan ini.
Sebelumnya, dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.3/2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan itu, Robi menerangkan bahwa setiap warga Kota Medan wajib untuk membayar PBB agar pembangunan kota dapat terus berjalan.
“Saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi virus Corona yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun sebagai warga yang baik, kita harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal,” terang Robi.
Disebutkan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan itu, APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor pajak, baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu, dan sumber-sumber lainnya.
Sedangkan untuk sumber pajak Kota Medan berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lain-lain.
“Karenanya bila warga tidak membayar PBB, maka akan berdampak terhadap pembangunan kota kita ini. Jadi marilah kita taat membayar PBB,” ajaknya.
Seperti diketahui, Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan Kota Medan terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam perda ini diatur tentang kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
Namun, pemerintah juga memberikan keringanan potongan 50 persen dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB.
Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tergantung dari letak tanah dan bangunannya. Batas pembayaran PBB setiap tahun jatuh pada tanggal 31 Agustus. Bila melewati tanggal tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda hingga maksimal 48 persen.
Pantauan Sumut Pos, kegiatan sosialisasi tersebut menerapkan aturan prokotol kesehatan yang sesuai dengan SE Wali Kota Medan No.443.2/7469 Tentang PPKM Level IV Covid-19 Kota Medan. Saat itu, kehadiran warga hanya dibatasi untuk 50an warga dan diakhiri dengan pemberian souvernir kepada masyarakat yang hadir.
“Tetap jaga protokol kesehatan, jaga diri dan keluarga kita dari pandemi ini. Semoga Allah SWT segera mengangkat pandemi ini dari negeri kita, khususnya dari Kota Medan yang kita cintai,” pungkasnya.
(DSc-01)

More Stories
H. Muslim Minta Pemko Surati Seluruh RS untuk Buka Posko Pengobatan Gratis di Medan Utara
Rizki Lubis : Pengangkutan Sampah Pasca Banjir Harus Lebih Intens
Robi Barus : Pasca Bencana, Kecamatan Harus Fokus Angkut Sampah