DataSumut.com – Medan
Guna menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), PUD Pasar Kota Medan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (19/10/2021).
Penandatanganan dilakukan oleh Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dengan Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah di ruang Perpustakaan Datun. Turut mendampingi Suwarno, Dirops PUD Pasar Medan Ismail Pardede, Dirkeu/Adm PUD Pasar Medan Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi, Kasi Datun Ricardo B Marpaung, Kasubsi Perdata M Rizqi Darmawan, Kasubsi TUN Elvina Elisabeth Sianipar, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Septian Napitupulu.
Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menuturkan, MoU ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya pada Jumat (8/10/2021). Sebab sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menegaskan, agar jangan sampai ada lagi pungutan liar (pungli) di pasar-pasar.
“Ini bentuk pengawasan seperti arahan dari Pak Wali, agar tujuan dari roda pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat bisa tercapai,” ucap Suwarno.
Dikatakan Suwarno, dengan adanya MoU ini, maka PUD Pasar Medan dapat meminta pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, bantuan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum, serta mediasi.
“Mudah-mudahan kolaborasi dan penandatanganan nota kesepahaman ini bisa membenahi PUD Pasar Medan agar lebih baik kedepannya,” tukasnya.
Sementara itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah mengingatkan para direksi, bahwa pungli bisa merusak sistem dan kinerja. MoU merupakan langkah berkolaborasi dan bekerjasama untuk saling mendukung kinerja.
“Kedepan ada pendampingan untuk PUD Pasar Medan. Kita dukung penuh untuk terwujudnya visi dan misi Wali Kota Medan,” tandasnya.
(DSc-03)
More Stories
H. Muslim Tegaskan RS di Medan Tidak Boleh Lagi Menolak Pasien
DPRD Medan Minta Disdukcapil Beri Perhatian Serius Terkait Masalah Ketiadaan Blanko KTP
Fauzi Kembali Imbau Masyarakat Tertib Adminduk Sebagai Sumber Data Pemerintah