DataSumut.com – Medan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bergerak cepat dalam menindaklanjuti wacana kenaikan tarif ongkos angkutan kota (angkot) di Kota Medan pasca kenaikan BBM. Bersama pihak terkait, Dishub Medan menggelar rapat pembahasan penghitungan kenaikan tarif angkot sebagai bentuk penyesuaian tarif terhadap harga BBM, Kamis (8/9/2022) pagi.
Dari hasil penghitungan bersama itu, dihasilkan kenaikan tarif, yakni dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet.
Namun begitu, Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan, bahwa hasil penghitungan tersebut belum ditetapkan oleh Pemko Medan melalui Surat Keputusan (SK).
Oleh karena itu, Dishub Medan kembali mengimbau kepada setiap sopir angkot melalui Organda Kota Medan, agar tidak menaikkan tarif ongkos sebelum ditetapkan Pemko Medan melalui Surat Keputusan. Dengan demikian, sebelum SK tersebut dikeluarkan, setiap sopir angkot wajib tetap menggunakan tarif yang lama.
“Kita imbau angkot tetap menerapkan tarif yang lama sampai surat keputusan (SK) dari Pemko Medan terkait perubahan tarif keluar,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, Kamis (8/9/2022) sore.
Dikatakan Iswar, hal itu sudah ia sampaikan kepada Organda Kota Medan saat menggelar rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Medan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri, Satpol PP, Bappeda, Bidang Hukum Pemko Medan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Ketua Komisi IV DPRD Medan terkait rencana perubahan tarif angkot, Kamis (8/9/22) pagi.
“BBM ini salah satu komponen utama biaya operasi kendaraan (BOK) dan menjadi salah satu komponen dalam penetapan tarif ongkos. Selain BBM juga ada yang namanya pengeluaran tetap dan tidak tetap, itu juga ikut kita hitung. Setelah kita hitung, hasilnya tarif angkot naik dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet. Namun saat ini masih kita proses, sebelum akhirnya kita keluarkan SK nya,” ujarnya.
Dijelaskan Iswar, bahwa hasil rapat kenaikan tarif angkot dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet bukan disesuaikan dengan permintaan Organda. Namun Iswar kembali menegaskan, bahwa angka tersebut telah mengikuti formula penghitungan dari Dirjen Perhubungan Darat.
“Kenaikan tarif ini juga banyak faktor. Mulai dari sparepart, kenaikan BBM, hingga biaya perawatan angkot. Sehingga setelah sama-sama kita menghitung semua biayanya, kenaikan tarif angkot Rp6.500/estafet,” jelasnya.
Iswar juga mengatakan, pihaknya akan berusaha agar SK tersebut dapat keluar secepatnya. Sembari begitu, Iswar juga meminta kepada seluruh pengusaha angkutan kota untuk terus berbenah, khususnya dalam hal pelayanan kepada para penumpang.
“Tak bosan-bosan kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkot maupun Organda agar tetap melakukan efisiensi operasional, meningkatkan pelayanan, dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Kota Medan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari setiap angkutan kota yang digunakannya, kita minta agar hal ini dapat dipahami,” pungkasnya.
(DSc-03)
More Stories
Muslim : Tindak Tegas Perusahaan Buang Limbah Sembarangan
Rizki Lubis Ajak Warga Jaga Fasilitas Persampahan yang Disiapkan Pemerintah
Robi Barus : Kondusifitas Harus Jadi Salah Satu Prioritas Pemko Medan