Datasumut.com – Medan
Hingga saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada warganya, termasuk untuk warga Kota Medan. Adapun jaminan kesehatan yang dimaksud, yakni berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang sering disebut KIS gratis.
KIS PBI tersebut diminta untuk selalu dipergunakan secara berkala. Dengan begitu, KIS PBI yang dimaksud dapat terus aktif atau tidak dinonaktifkan.
Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan V/Pasar 2 Barat Gg. Mawar 14 Lingkungan 16 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/6/2024) sore.
“KIS (PBI) kalau lama tidak dipergunakan, maka akan non aktif. Karena tidak dipergunakan, pemilik KIS tersebut dinilai tidak membutuhkannya, sehingga pemerintah mengalihkannya untuk orang lain yang lebih membutuhkan,” ucap koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu.
Dikatakan Dedy Irwanto, kuota KIS PBI tersebut cukup terbatas karena keterbatasan anggaran, baik yang ditampung lewat APBN maupun APBD Provinsi. Oleh sebab itu, Pemerintah membuat skala prioritas untuk penerima bantuan tersebut. Salah satu indikator prioritas yang dimaksud, yakni dengan memprioritaskan warga yang aktif mempergunakan KIS PBI tersebut.
“Sebab kuotanya terbatas, sementara masyarakat yang sangat membutuhkan namun belum mendapatkan program (KIS PBI) ini masih sangat banyak. Untuk itulah, pemerintah mengalihkan kuota KIS PBI yang lama tidak dipergunakan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Dedy, masyarakat Kota Medan yang memiliki KIS PBI, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi, diharapkan dapat mempergunakan KIS PBI nya secara berkala meskipun tidak dalam kondisi sakit. Paling tidak, KIS tersebut dapat dipergunakan untuk mengecek kesehatan ke puskesmas dalam waktu tiga bulan atau paling lambat enam bulan sekali.
“Kalaupun non aktif, kita bisa segera mengetahuinya. Jangan justru ketika sakit baru dipergunakan, ternyata saat mau dipergunakan barulah kita tahu bahwa KIS PBI milik kita sudah non aktif,” katanya dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinkes Medan, Rini Resky Nanda tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan, T. Edriansyah Rendy turut mengajak warga Kota Medan untuk mempergunakan KIS PBI nya secara berkala.
Pun begitu, Rendy yang duduk sebagai Anggota Komisi II DPRD Medan itu meminta warga Kota Medan yang BPJS PBI nya sudah non aktif untuk tidak khawatir. Pasalnya, saat ini Pemko Medan telah menyiapkan program Universal Health Coverage (UHC) atau yang sering disebut sebagai program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KK/KTP Medan.
“Alhamdulillah, sejak 1 Desember 2022 warga Kota Medan telah memiliki program berobat gratis dengan hanya membawa KTP ataupun KK Kota Medan. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga Kota Medan,” pungkasnya.
(DSc-03)
More Stories
Muslim : Tindak Tegas Perusahaan Buang Limbah Sembarangan
Rizki Lubis Ajak Warga Jaga Fasilitas Persampahan yang Disiapkan Pemerintah
Robi Barus : Kondusifitas Harus Jadi Salah Satu Prioritas Pemko Medan