Datasumut.com – Medan
Seorang warga Kota Medan di Kelurahan Rengas Pulau lingkungan 16, Kecamatan Medan Marelan, Rika mengaku dipersulit untuk mengambil surat pengantar dari Puskesmas Rengas Pulau untuk keponakannya yang sakit.
Hal itu diungkapkan Rika saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn, Minggu (14/7/2024) sore.
“Saya mau ambil surat pengantar dari Puskesmas Pasar 2 (Rengas Pulau) untuk keponakan saya supaya bisa dioperasi di RS, tapi dipersulit sama pihak puskesmas,” kata Rika dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Jalan Marelan V/Psr 2 Barat Gg Mawar Lingkungan 16, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan tersebut.
Dijelaskan Rika, sebelumnya keponakannya telah memeriksakan diri ke dokter spesialis THT. Kemudian, dokter spesialis tersebut telah memberikan surat dengan diagnosa bahwa keponakannya mengalami amandel dan harus dioperasi.
“Keponakan saya ini sudah diperiksa ke spesialisasi THT, kata dokter THT dia amandel. Lalu dia diminta untuk mengambil surat pengantar dari puskesmas, tapi dipersulit, kata dokter di puskesmas dia nggak ada amandel, jadi nggak bisa dikeluarkan surat pengantarnya. Sementara dokter THT bilang ada amandel dan harus dioperasi,” terangnya.
Dengan memeriksa keponakannya, dokter umum di puskesmas tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan surat pengantar meskipun Rika telah menunjukkan surat dari dokter spesialis THT bahwa keponakannya memang didiagnosa sakit amandel.
“Dokter puskesmas ini tetap bilang nggak ada amandelnya, ngapain dioperasi. Padahal surat dari dokter spesialisas THT nya ada, diagnosanya jelas dan harus dioperasi,” cetusnya.
Karena terus beradu argumen, sambung Rika, pihak puskesmas pun akhirnya mengeluarkan surat pengantar agar keponakan Rika dapat kembali ke RS untuk diambil tindakan lebih lanjut oleh dokter spesialis THT.
“Kami pun adu argumen dengan pihak puskesmas, kami bilang biar ditelepon dokter THT nya. Karena sudah begitu, barulah dikeluarkan puskesmas suratnya. Kenapa harus begitu, kenapa harus dipersulit,” keluh Rika.
Menjawab keluhan Rika, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rini Resky Nanda Daulay, mengatakan bahwa biasanya pihak puskesmas tidak pernah mempersulit untuk mengeluarkan surat pengantar ke rumah sakit. Apalagi, bila si pasien telah membawa surat dari dokter spesialis.
“Kalau ada dapat surat dari dokter spesialis dan tertulis disitu diagnosanya, biasanya itu langsung dibuatkan suratnya sama mereka (puskesmas). Biasanya nggak mau mereka mempersulit,” jawab Rini.
Dilanjutkan Rini, kemungkinan hal itu terjadi karena Rika ataupun keponakannya justru mendaftar ke poli umum saat datang ke puskesmas. Padahal seharusnya, Rika dan keponakannya cukup langsung ke bagian rujukan dengan membawa surat dari dokter spesialis untuk dibuatkan surat pengantar.
“Kalau memang ada suratnya (dari dokter spesialis), harusnya ibu tidak perlu lagi buat pendaftaran ke poli umum, tapi langsung saja ke bagian rujukan. Mungkin ibu salah dari awal, jadi dokternya memeriksa (pasien) kembali. Harusnya ibu minta langsung saja ke bagian rujukan, tunjukkan ke bagian rujukan bahwa sudah ada surat dari dokter spesialis,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Rini selaku perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan juga menjawab sejumlah pertanyaan dari warga yang hadir. Salah satunya, pertanyaan dari Ahmad Royan yang bertanya apakah saat ini sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah berlaku di Kota Medan.
Menjawab hal itu, Rini mengatakan bahwa proses KRIS masih dalam batas wacana dan belum berlaku, termasuk di Kota Medan.
“Kami di Dinas Kesehatan Kota Medan belum dapat memberikan jawaban yang pasti terkait KRIS. Sampai saat ini hal itu masih sebatas wacana, di lapangan sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku. Artinya untuk rawat inap juga, masih mempergunakan sistem ruang rawat inap kelas 1, kelas 2, dan kelas 3,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede dan Kasi Trantib Medan Marelan, Bobby Iswadi.
Diakhir kegiatan, Anggota DPRD Kota Medan, T. Edriansyah Rendy memberikan cinderamata kepada warga yang hadir.
(DSc-4)
More Stories
Zulkarnaen SKM Gelar Halal Bihalal Bersama Ribuan Warga Medan
Zulkarnaen SKM : Pemko Medan Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan
Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Medan Jaga Kesehatan