DataSumut.com – Medan
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, dr Dimas Sofani Lubis, menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berupaya untuk mengelola masalah persampahan dengan lebih baik. Adapun salah satu upaya yang akan dilakukan, yakni dengan menjadikan sampah sebagai energi listrik.
Hal itu diungkapkan dr Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan T.B Simatupang (Lapangan Al Washliyah), Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (12/10/2025) siang.
“Masalah sampah ini memang sangat krusial. Alhamdulillah, kita melihat Pemko Medan terus berfokus untuk mengatasi masalah persampahan. Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan berkomitmen untuk segera mengelola sampah di TPA Terjun sebagai sumber energi listrik,” ucap dr Dimas.
Dikatakan dr Dimas pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Indra Utama Pohan dan Kasi Trantib Kelurahan Lalang, Rudi tersebut, saat ini kondisi sampah di TPA Terjun telah menumpuk tinggi. Diperkirakan, TPA terjun akan melampaui kapasitas daya tampungnya (over load) pada tahun 2029.
“Untuk itu, masyarakat harus mendukung Pemko Medan dalam mengurangi produksi sampah rumah tangga, salah satunya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik,” ujarnya.
Dr Dimas juga mengajak masyarakat Kelurahan Lalang untuk mulai membentuk kelompok dan mendirikan bank sampah. Nantinya, masyarakat akan dilatih untuk dapat memilah dan memilih sampah sebelum ditampung di bank sampah.
“Selain dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, bank sampah juga akan membuat sampah bernilai ekonomis. Apalagi saat nanti sampah sudah dapat dikelola menjadi energi listrik, maka sampah akan lebih bernilai ekonomis. Mari sama-sama kita kelola sampah yang ada di lingkungan kita,” katanya.
Pada kesempatan itu, perwakilan DLH Kota Medan, Indra Utama Pohan, mengatakan bahwa Pemko Medan terus mendorong masyarakat untuk membangun bank sampah di setiap kecamatan. Sebab, bank sampah akan sangat berdampak pada pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Kita dari Dinas Lingkungan Hidup juga siap memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk memilah dan memilih sampah. Sampah-sampah yang dikumpulkan dan diserahkan ke bank sampah tersebut akan dihargai dan bernilai ekonomis,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dr Dimas Sofani Lubis juga menggelar Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2024 di lokasi kedua, yakni di Jalan Brigjen Katamso Gg Istirahat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (12/10/2025) sore.
(DSc-03)
More Stories
H. Zulkarnaen : Jangan Takut Berobat, Seluruh Warga Medan Dicover UHC
Warga Tanjungsari Keluhkan Masalah Banjir, dr Dimas: Berdampak bagi Kesehatan Masyarakat
Konferda DPD GMNI Sumut Berlangsung Akrab