DataSumut.com – Medan
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M, menyesalkan ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana pada kegiatan Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Zulkarnaen di Jalan Letda Sudjono (Komplek Gudang Intan), Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/6/2026).
Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai, ketidakhadiran Melvi Marlabayana dalam kegiatan itu merupakan bentuk ketidakseriusan DLH Medan dalam menyelesaikan masalah persampahan di Kota Medan.
“Masalah persampahan ini sangat penting, seharusnya Kadis Lingkungan Hidup yang hadir langsung dalam kegiatan ini. Saya Pimpinan DPRD Kota Medan, saya sangat serius membahas masalah sampah ini, tetapi kita lihat Kadis Lingkungan Hidup (Melvi Marlabayana) yang tidak serius dengan tidak hadir pada kegiatan ini,” ucap Zulkarnaen.
Dikatakan Zulkarnaen pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Medan, Gunawan Siahaan, perwakilan Dinas Perhubungan Medan, Maraimun Pohan, Camat Medan Tembung, Muhammad Idris, dan Lurah Tembung, Amri Syahrizal itu, pihaknya di DPRD Kota Medan telah berkali-kali mendorong DLH Kota Medan agar mengusulkan penambahan armada pengangkutan sampah sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kita sudah minta DLH supaya mengusulkan anggaran penambahan fasilitas persampahan hingga ke setiap kelurahan. Kita menilai, perlu adanya pengangkutan sampah yang bisa masuk sampai ke gang-gang. Tapi saya tidak tahu apa masalahnya, DLH tidak mau mengajukan anggaran untuk penambahan armada pengangkutan sampah. Saya juga nggak tahu masalahnya apa sampai DLH tidak mau mengusulkannya,” ujarnya.
Zulkarnaen menegaskan, dirinya telah menghubungi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas agar menegur Pimpinan OPD yang tidak hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang ia lakukan.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada Wali Kota Medan, kedepan Pimpinan OPD yang terkait dengan Perda yang disosialisasikan harus hadir dalam kegiatan Sosper (Sosialisasi Perda) yang saya gelar. Kita ingin masalah yang dibahas dapat langsung dituntaskan dalam kegiatan sosper yang kita laksanakan,” tegasnya.
Dijelaskan Zulkarnaen, bila sampah dikelola dengan baik, maka sampah dapat menjadi sesuatu yang bernilai tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Sebaliknya, bila sampah tidak dikelola dengan baik, maka sampah bisa menjadi musibah bagi masyarakat.
“Fasilitas persampahan sudah disiapkan, anggarannya juga sudah kami siapkan di DPRD. Kalau sampah kita buang sembarangan, ini akan berdampak buruk bagi kita sendiri. Untuk itu, masyarakat jangan pernah lagi membuang sampah sembarangan,” imbaunya.
Pada kesempatan itu, salah seorang warga Kelurahan Tembung, Chairani Lubis, mempertanyakan pengangkutan sampah yang dilakukan pihak kecamatan. Pasalnya, seringkali sampah tidak kunjung diangkut lebih dari satu minggu sehingga sampah menumpuk dan menimbulkan bau.
“Sebenarnya berapa hari sekali sampah diangkut. Sebab kalau diperhatikan, pas mau pembayaran retribusi agak rajin diangkut, tapi setelah bayar retribusi jadi jarang diangkut. Kami bayar retribusi sampah itu setiap tanggal 10, dari tanggal 1 sampai tanggal 10 itu sampah agak rajin diangkut, tapi setelah lewat tanggal 10, bisa sampai 10 hari sampah itu nggak di angkut-angkut,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen meminta pihak kecamatan untuk lebih serius dalam mengangkut sampah di lingkungan masyarakat. Bila memang kekurangan armada dan petugas pengangkut sampah, pihak kecamatan harus segera menyampaikan hal itu kepada DLH Kota Medan.
“Makanya lain kali kalau saya sebagai Pimpinan DPRD Kota Medan menggelar Sosper, itu kadisnya harus datang, jadi kadisnya bisa ikut mendengar langsung keluhan masyarakat seperti ini. Paling tidak, sekretaris dinas lah yang datang langsung. Untuk Pak Camat, tolong dievaluasi petugas sampah yang tidak mengangkut sampah lebih dari dua hari,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Gunawan Siahaan yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Pusat akan membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tepat di sebelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
“Nantinya sampah yang ada akan diolah menjadi energi listrik untuk rumah tangga dan industri. Tetapi, masyarakat tetap harus mengurangi produksi sampah dalam keseharian. Kurangi dari sumbernya, yakni dari mengurangi sampah rumah tangga,” tutupnya.
(DSc-01)

More Stories
Pansus Aset Sarankan Pemko Medan Jual Aset di Kawasan Petisah ke Penghuni
H. Muslim : Orangtua Garda Terdepan Selamatkan Anak dari Bahaya Narkoba
Dr Dimas Sofani Lubis: Masyarakat Harus Bangga dengan Pancasila