DataSumut

DataSumut

Sosialisasikan Perda No.5/2015, Dedy Aksyari Minta Masalah Kemiskinan Jadi Perhatian Lebih Bagi Pemerintah

Dedy Aksyari Menggelar Sosper No.5/2015

DataSumut.com – Medan

Anggota DPRD Medan fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memastikan kriteria warga yang layak disebut sebagai warga miskin dan wajib diberikan bantuan sosial (bansos), baik dari kementerian sosial (kemensos) maupun dari Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota, khususnya Kota Medan.

Sebab sampai saat ini, bila merujuk kepada kriteria-kriteria warga miskin yang disebutkan oleh pemerintah, banyak masyarakat tidak mampu yang pada akhirnya tidak dimasukkan dalam golongan warga miskin hanya karena tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

“Misalnya lantai rumahnya harus berlantai tanah, saya rasa saat ini sangat sulit bagi kita untuk menemukan warga Kota Medan yang rumahnya berlantaikan tanah. Lalu penghasilan dibawah Rp400 ribu per bulan, ini juga sangat sulit ditemukan. Kalau harus begitu ya susah lah, maka kita minta Pemko untuk pastikan lagi, bagaimana kriteria warga miskin itu, setidaknya di Kota Medan,” ucap Dedy Aksyari saat menggelar Sosper No.5/2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Rumah Juang Dedy Aksyari, Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (29/11).

Dikatakan Dedy, dirinya terus akan melakukan sosialisasi Perda No.5/2015 agar semakin banyak masyarakat yang tahu tentang hak mereka sebagai warga kurang mampu dari pemerintahnya, termasuk cara mendapatkan bantuan tersebut.

“Karena masalah yang paling krusial adalah masalah kemiskinan, masalah ini harus jadi perhatian lebih bagi pemerintah. Kalau masalah kemiskinan dapat diselesaikan, tentu masalah-masalah yang lain akan jauh lebih mudah untuk menyelesaikannya,” katanya.

Dedy Aksyari saat membagikan Paket Bingkisan kepada Warga yang hadir dalam kegiatan Sosper

Dedy juga meminta Pemko Medan hingga kepada jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Lingkungan untuk menjemput bola dengan mendata secara benar, siapa-siapa saja warganya yang berhak mendapatkan bantuan sosial penanggulangan kemiskinan dari pemerintah. Tentunya, warga juga harus dibantu tentang cara mendapatkan bantuan tersebut.

“Masyarakat juga harus pro aktif untuk mencari informasi, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan berkoordinasi dengan keplingnya. Dan satu lagi yang paling penting, harus lah jujur. Bila memang berhak silakan urus bantuannya. Tapi kalau memang ada yang lebih berhak, berikan kesempatan masyarakat lain yang lebih berhak,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang turut dihadiri Camat Medan Kota Tengku Chairuniza, tokoh masyarakat Marajuang Harahap dan para warga tersebut, Dedy Aksyari juga memberikan kesempatan bagi sejumlah warga yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Salah seorang warga, Nurlaili mengaku jika keluarganya merupakan warga miskin yang hingga kini tak mendapatkan bantuan dari berbagai aspek, termasuk bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan BPJS Kesehatan gratis hingga bantuan pendidikan untuk anak-anaknya.

“Anak saya tiga, suami saya penarik becak, kami tidak mampu. Faktanya, kami gak dapat PKH, bantuan kesehatan juga gak ada, bantuan pendidikan untuk anak-anak saya juga gak ada. Gak ada yang bantu kami untuk dapatkan bantuan itu,” keluhnya.

Mendengar keluhan itu, Dedy pun meminta Nurlaili untuk segera menemui Kepling di tempat tinggalnya dan mengurus semua yang dibutuhkan sebagai persyaratan sebagai penerima bantuan yang dimaksud.

“Kalau sudah selesai, koordinasikan ke rumah juang ini, kami akan bantu apa yang bisa kita bantu agar nanti bisa mendapatkan bantuan. Atau kalau dalam mengurus persyaratannya juga menemui kendala, kami dirumah juang ini juga akan membantu setiap warga miskin yang membutuhkan untuk mendapatkan apa yang menjadi hak nya,” jelasnya.

Sebab lanjut Dedy, dalam Perda No.5/2015, Pemko Medan memang berkewajiban untuk menanggulagi kemiskinan di Kota Medan, salah satunya dengan cara memberikan bantuan sosial secara benar dan tepat sasaran.

“Bila Perda ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, kita yakin masalah kemiskinan akan dapat segera diatasi di Kota Medan,” pungkasnya.
(DSc-02)