DataSumut.com – Medan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) No.41/PHP.KOT-XIX/2021 yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi atas hasil suara Pilkada Medan 2020. Ketetapan gugurnya perkara itu dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, pada Senin (15/2) siang.
“Menyatakan permohonan-permohonan pemohon gugur,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan ketetapan.
Dalam sidang itu Anwar menjelaskan, gugurnya perkara tersebut karena pihak Akhyar-Salman ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 27 Januari 2021 yang lalu.
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, permohonan dinyatakan gugur.
“Dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka mahkamah menyatakan permohonan gugur,” ujar Anwar.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pendahuluan sengketa Pilkada Medan pada Rabu (27/1) yang lalu dengan pemohon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi. Namun dalam sidang yang disiarkan secara daring itu, pihak pemohon tidak hadir baik secara luring ataupun daring.
Berdasarkan informasi dari kepaniteraan MK, sampai saat ini, pemohon nomor 41 (perkara sengketa Wali Kota Medan) tidak menjelaskan apa alasan ketidakhadirannya secar resmi.
Terpisah, Kuasa Hukum KPU Medan sebagai pihak termohon, mengaku menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta Pilkada, termasuk sikap pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi yang merupakan peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 yang menyampaikan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi pada 18 Desember 2020 yang lalu.
“Sebagai muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh UU No 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, tentu sikap tersebut patut dihormati,” ucap Dr. Faisal SH M.Hum selaku Kuasa Hukum KPU Medan.
Apalagi, kata Faisal, Mahkamah Konstitusi melalui peraturannya, baik No 6 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan no 8 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan, telah membuat aturan yang seimbang.
“Tujuan aturan tersebut dibuat tak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama. Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah Konsultasi, tentu kami tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu,” ujarnya.
Namun yang pasti, terang Faisal, Pasangan calon nomor urut 1 telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga KPU Kota Medan yang juga telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan fakta yang ada.
“Hari ini 15 februari 2021, dipimpin oleh ketua MK anwar usman melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020,” terangnya.
Oleh karena itu, dengan demikian, pihak KPU Medan mengaku bersyukur karena perkara tersebut telah dianggap selesai.
“Dan sekaligus kami bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ini,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal SH MH, menyapaikan bahwa pihaknya akan segera menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.
Sebab berdasarkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa paling lambat 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.
“Untuk kepastian penetapan pasangan calon terpilih ditanggal berapa akan kita lakukan, itu InsyaAllah besok (hari ini) melalui pleno internal KPU Medan akan kita bicarakan. Yang jelas, paling lama 5 hari setelah ditetapkan oleh MK, maka KPU Medan akan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dengan gugurnya gugatan pasangan Akhyar-Salman di MK, maka pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution – Aulia Rachman dipastikan akan ditetapkan KPU Medan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.
Sebab berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Medan, pasangan Bobby-Aulia unggul dengan perolehan 393.327 suara. Sedangkan saat itu, pasangan Akhyar-Salman hanya mendapatkan 342.580 suara.
(DSc-04)

More Stories
Dr Dimas Dorong Pemko Medan Tambah Petugas Bestari di Kelurahan Tanjung Rejo
Zulkarnaen S.K.M : Jangan Tunggu Sakit, Cek Kesehatan Secara Rutin
Sudah SP3, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel de Padel