DataSumut.com – Medan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menenetapkan pasangan calon (paslon) Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, pada Pilkada Medan 2020, di Hotel Arya Duta, Medan, Kamis (18/2) siang ini.
Penetapan ini dilakukan seiring dengan gugurnya permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/2) yang lalu.
Berdasarkan aturan, KPU Medan wajib menetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih paling lambat 5 hari setelah penetapan yang dikeluarkan MK. Artinya, KPU Medan wajib menetapkan paslon terpilih paling lambat tanggal 20 Februari 2021.
“Siang ini, KPU Medan akan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada Medan Tahun 2020. Kegiatannya akan berlangsung pukul 14.00 WIB,” ucap anggota KPU Medan, Zefrizal SH MH kepada DataSumut.com, Kamis (18/2) pagi.
Dikatakan Komisioner KPU Medan divisi Hukum tersebut, penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Medan 2020 akan menjadi tahapan terakhir yang akan dilakukan KPU Medan terkait agenda pesta demokrasi tingkat Kota Medan tersebut.
Nantinya, hasil dari penetapan pasangan calon terpilih tersebut akan diteruskan kepada DPRD Kota Medan.
“Selanjutnya, DPRD Kota Medan lah yang akan mengajukan proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Medan divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, mengatakan jika pihaknya telah mengundang para peserta Pilkada Medan 2020, yakni pasangan Bobby Nasution – Aulia Rachman yang akan ditetapkan sebagai paslon terpilih, maupun pasangan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi yang kalah dari pasangan Bobby-Aulia.
“Dalam pleno besok, kita sudah mengundang para peserta, baik paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2. Masalah datang atau tidak, ya kita tidak tahu, yang jelas sudah kita undang. Nantinya, KPU Medan akan tetap mengumumkan paslon terpilih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pasangan Bobby Nasution – Aulia Rachman menjadi pemenang Pilkada Medan berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Medan Tahun 2020 yang digelar KPU Medan di Hotel Santika pada Selasa 15 Desember 2020 lalu.
Bobby – Aulia unggul dengan raihan 393.327 suara, sedangkan pesaingnya Akhyar Nasution – Salman Alfarisi hanya meraih 342.580 suara. Akhyar-Salman pun sempat mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2020 yang lalu.
Namun pada akhirnya, MK menetapkan gugatan yang diajukan Akhyar-Salman sebagai gugatan yang gugur. Pasalnya, baik Akhyar-Salman maupun kuasa hukumnya, tidak ada yang menghadiri sidang pendahuluan yang digelar MK.
(DSc-04)
More Stories
Zulkarnaen SKM Gelar Halal Bihalal Bersama Ribuan Warga Medan
Zulkarnaen SKM : Pemko Medan Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan
Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Medan Jaga Kesehatan