DataSumut.com – Medan
DPRD Kota Medan menginisiasi sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyediaan Tempat Ibadah Muslim di Fasilitas Umum (Fasum) dan Komersial di Kota Medan. Ranperda yang diharapkan segera menjadi Perda ini nantinya akan mewajibkan seluruh Fasum dan Komersial di Kota Medan untuk menyediakan mushala sebagai tempat beribadah bagi masyarakat beragama islam.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, menjelaskan apabila nantinya Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka tidak ada lagi alasan bagi pengelola Fasum dan Komersial di Kota Medan untuk tidak menyediakan Mushala bagi umat islam agar dapat beribadah di lokasi-lokasi yang dimaksud.
“Nantinya setiap tempat usaha wajib menyediakan mushala, tidak boleh tidak. Bahkan di tempat hiburan sekalipun, mereka juga wajib menyediakan mushala, karena itu merupakan bagian dari tempat komersial juga,” ucap Rizki kepada wartawan, Minggu (11/3/2021).
Dijelaskan Rizki, usulan atau inisiatif Ranperda tersebut berasal dari internal DPRD Medan yang terdiri dari 2 Fraksi dan 6 anggota DPRD Medan. Saat ini, Ranperda tentang Penyediaan Tempat Ibadah Muslim pada Fasum dan Komersial di Kota Medan itu juga sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) yang disahkan Senin (8/3/2021) yang lalu.
“Kita berharap nantinya, semua Fasum dan Faliitas Komersial harus menyediakan Mushala. Selama ini, hasil pantauan kita di sejumlah Fasum dan lokasi usaha komersial, masih banyak yang tidak menyediakan Mushala. Paling umumnya itu restoran atau cafe, banyak sekali gang tak punya Mushala,” jelasnya.
Dijelaskan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu, nantinya Mushala yang disediakan bukan hanya ada, melainkan juga harus layak, sehingga setiap umat islam yang ingin menunaikan sholat dapat menunaikan ibadahnya dengan aman dan nyaman.
“Nantinya dalam Perda kita berharap supaya Mushala yang disediakan bukan sekadar ada, tetapi juga harus layak. Mulai dari letaknya yang bukan di Basement, kapasitas jamaahnya harus memadai, ketersediaan air wudhu yang mudah di akses, ketersediaan mukena yang bersih, dan sebagainya. Intinya masyarakat butuh mushala yang representatif,” jelasnya.
Ketua Komisi III ini juga menekankan, jika Ranperda itu sejatinya bukan sebuah beban yang diciptakan bagi para pengelola Fasum dan Fasilitas Komersial di Kota Medan.
Pasalnya, ketersediaan Mushala yang representatif di Fasum dan Komersial justru akan menjadi Selling Point (nilai jual) bagi tempat itu sendiri. Alhasil, pengelola justru akan diuntungkan dengan keberadaan mushala tersebut.
“Misalnya di restoran A dan restoran B makanannya sama-sama enak dan harganya relatif sama. Tapi di restoran A mushalanya tidak ada, ataupun ada tapi tidak layak. Sedangkan di restoran B, mushalanya nyaman. Ini kan jadi selling point, ada nilai plus, toh pengelola juga yang akan diuntungkan,” tuturnya.
Apalagi jelang bulan Ramadhan seperti ini, lanjut Rizki, pengunjung pasti akan mencari restoran yang memiliki mushala yang lebih representatif, agar para pengunjung bisa sholat Maghrib berjamaah di restoran itu sehabis buka puasa bersama.
“Bila sudah disahkan, ini akan menjadi Perda yang sangat bermanfaat. Dan nantinya kita harapkan, agar Pemko Medan dapat segera menerbitkan Perwalnya,” lanjutnya.
Rizki juga menerangkan, setelah Prolegda disahkan, pihaknya di Bapemperda juga akan mentabulasi Ranperda mana saja yang akan menjadi prioritas utama untuk dibahas. Pembahasan dapat dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) ataupun lewat Komisi.
Dari 28 ranperda yang disahkan dan masuk kedalam Prolegda, hanya sekitar 6 Ranpeda yang sifatnya baru. Selebihnya, merupakan lanjutan dari prolegda 2020 yang belum sempat dibahas. Hal itu terjadi karena di tahun 2020 banyak pengurangan aktivitas akibat pandemi covid-19. Sedangkan di tahun ini, dengan adanya program vaksinasi, maka diprediksi ada lebih banyak kegiatan pembahasan Ranperda yang bisa dilakukan.
Seperti diketahui, DPRD Medan telah menggelar paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (8/3) yang lalu.
Dalam Paripurna tersebut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyepakati 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas sehingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.
Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 16 Ranperda yang merupakan usulan atau inisiatif dari lembaga eksekutif di Pemko Medan, sedangkan 12 usulan lainnya merupakan usulan lembaga legislatif di DPRD Medan, salah satunya Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial.
(DSc-04)
More Stories
Muslim : Tindak Tegas Perusahaan Buang Limbah Sembarangan
Rizki Lubis Ajak Warga Jaga Fasilitas Persampahan yang Disiapkan Pemerintah
Robi Barus : Kondusifitas Harus Jadi Salah Satu Prioritas Pemko Medan