DataSumut

DataSumut

Beroperasi Pada Bulan Ramadan, Satpol PP Gerebek SPA di Medan

DataSumut.com – Medan

Bulan Suci Ramadan seyogiyanya menjadi bulan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, khususnya bagi umat Islam. Namun faktanya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan masih saja menemukan adanya lokasi SPA ataupun panti pijat di Kota Medan yang masih beroperasi di Bulan Ramadan 1442 H.

Kejadian itu terjadi di salah satu tempat usaha SPA yang berada di kawasan pertokoan Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Kota Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Bersama Dinas Pariwisata Kota Medan, sejumlah aparat Satpol PP merazia usaha SPA yang dimaksud.

Padahal dua hari sebelumnya, yakni Senin (12/4/2021), Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 556/2818 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Tim kita melakukan razia ataupun pengawasan baik secara terbuka maupun tertutup terkait surat edaran (No.556/2818) tersebut. Dan sore hari ini, hari kedua Ramadan, kita mendapati adanya satu usaha SPA yang masih beroperasi dengan bukti yang akurat. Sore ini kita baru saja selesai melakukan penggerebekan,” ucap Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, Rabu (14/4/2021) sore.

Dari penggerebekan itu, kata Sofyan, pihaknya menemukan lokasi spa yang jelas-jelas beroperasi dengan ditemukannya sejumlah terapis dan tamu di lokasi tersebut.

Atas temuan dari hasil penggerebekan itu, sejumlah terapis, tamu dan pihak management SPA di boyong secara langsung oleh Satpol PP ke kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Terapis, management dan tamu, kita boyong ke kantor Dinas Pariwisata untuk dilakukan pemeriksaan. Tadi kita gerebek Pukul 16.55 WIB. Itu (lokasinya) di Komplek Pertokoan Millenium. Di Dispar nantinya, tentunya ada pembinaan dan sanksi yang diberikan, khususnya kepada management,” tegas Sofyan.

Sejumlah Terapis, Tamu dan Pihak Management SPA saat diperiksa di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan, Rabu (14/4/2021)

Sedangkan untuk jenis sanksi yang diberikan, Sofyan mengatakan hal itu masih di proses di Dinas Pariwisata.

Sofyan juga menegaskan, jika kedepannya pihaknya akan terus berkonsentrasi untuk melakukan pengawasan dengan melakukan razia-razia ke semua lokasi yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan seperti yang tertuang dalam SE Wali Kota Medan No.556/2818.

“Kami juga mengimbau agar para pengusaha yang merupakan objek dari SE Wali Kota tersebut untuk dapat menaati peraturan. Kemudian kami juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menginformasikan ke kami bila menemukan pelanggaran yang dimaksud,” ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono tidak mengangkat sambungan telepon.

Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan jika pihaknya terus melakukan pengawasan dan razia-razia terkait SE Wali Kota Medan No.556/2818 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hingga dua malam tarawih pertama bulan Ramadan 1442 H, Rakhmat mengatakan jika pihaknya belum menemukan satu pun tempat hiburan malam yang tetap beroperasi.

“Alhamdulillah kalau tempat hiburan malam gak ada yang buka, tempat karaoke dan sejenisnya juga gak ada yang buka tanggal 12 dan 13 (April) malam,” terang Rakhmat.

Dijelaskannya, peraturan tutupnya tempat-tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan, sejatinya memang berlaku setiap kali bulan Ramadan tiba. Bedanya untuk di bulan Ramadan tahun 2020 lalu dan tahun 2021 ini, Satpol PP juga harus menegakkan jalannya protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat usaha restoran, rumah makan ataupun cafe yang menjadi lokasi buka puasa bersama.

“Sebab selain menegakkan SE No.556/2818, kita juga turut menegakkan Prokes. Bersama Dinas Pariwisata, kita terus bergerak untuk meningkatkan prokes ditengah-tengah masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peraturan penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi di Kota Medan yang tertuang dalam SE Wali Kota Medan No.556/2818 tersebut berlaku mulai tanggal 12 April atau malam tarawih pertama hingga 13 Mei 2021 mendatang.

Dalam SE tersebut dituliskan, berbagai tempat hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, tempat karaoke, live music, rumah minum, PUB, SPA, dan Panti Pijat untuk sementara harus ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan peraturan resmi dari pemerintah.

(DSc-03)