DataSumut.com – Medan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seyogiyanya harus dapat dipahami oleh setiap Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Medan. Pasalnya, ada begitu banyak masyarakat Kota Medan yang tidak mengetahui tentang RTRW di wilayah tempat tinggalnya karena tidak adanya informasi terkait hal itu yang didapatkan masyarakat dari pihak Kecamatan dan Kelurahan.
Akibatnya saat ini, cukup banyak pelanggaran RTRW yang terjadi di Kota Medan. Namun Pemko Medan tidak mendapatkan laporan tersebut dari masyarakat, karena ketidaktahuan masyarakat atas adanya aturan RTRW yang merupakan bagian dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar Sosialisasi Perda No.13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011 – 2031 di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (8/5/2021) sore.
“Soal RTRW ini harus ada sosialisasi juga dari Kecamatan dan Kelurahan, masyarakat silakan tanya ke kelurahan dan kecamatan masing-masing, supaya kita tahu bila ada pelanggaran di wilayah tempat tinggal kita,” ucap Dedy di hadapan Camat Medan Kota Tengku Chairuniza, Lurah Sudirejo II Irawadi, Perwakilan Bappeda Willy Irawan, Tokoh Agama Ustaz Syarifuddin Pasaribu, dan puluhan masyarakat yang hadir dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dikatakan Dedy, hal ini sangat perlu disosialisasikan karena Pemko Medan dan DPRD Medan sendiri tengah fokus dalam membahas RTRW Kota Medan kedepannya. Bahkan di DPRD Medan sendiri, telah dibentuk Pansus RTRW agar fokus dalam membentuk RTRW supaya RTRW yang dilahirkan sesuai dengan kepentingan umum.
“Jadi nanti akan jelas semuanya, mana kawasan permukiman, mana kawasan industri, mana wilayah RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan lain-lain. Misalnya di wilayah kita di Sudirejo II ini, ini adalah kawasan permukiman penduduk. Kedepannya bila ada yang membangun pabrik disini, masyarakat bisa langsung melaporkannya, karena itu jelas melanggar peraturan,” ujarnya.
Diterangkan Dedy, kedepannya masyarakat pun tidak boleh lagi sembarangan dalam mendirikan bangunan. Sebab saat ini, Pemko Medan juga tengah berfokus dalam menambah lahan RTH di Kota Medan yang jumlah kekurangannya masih cukup besar, yakni sekitar 35 ribu hektar.
Disisi lain, pertumbuhan pembangunan rumah di Kota Medan sangat signifikam. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan RTH, Kota Medan masih membutuhkan tambahan lahan sekitar 35ribu hektar da me butuhkan biaya sekitar Rp35 Triliun.
“Walaupun nantinya perubahan RTRW paling banyak akan terjadi di Medan Utara, tetapi kita dsini juga harus berperan aktif dalam memelihara kawasan tempat tinggal kita agar sesuai dengan RTRW yang berlaku,” ungkapnya.

Selain mensosialisasikan Perda No.13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011 – 2031, Dedy Aksyari juga turut mendengarkan berbagai aspirasi warga, salah satunya soal pengelolaan sampah yang kini telah ditangani pihak Kecamatan dan Kelurahan secara penuh.
Warga meminta, agar kebijakan tersebut dapat dibarengi dengan penambahan infrastruktur, seperti penambahan armada pengangkut sampah.
“Aspirasi ini kita tampung, dan ini aka kita sampaikan kepada OPD terkait. Sebab saat ini, walaupun pengelolaan sampah sudah di Kecamatan, tetapi anggarannya masih di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, ini akan kita koordinasikan. Intinya kita akan berkolaborasi, supaya setiap keluhan yang masuk dapat kita cari solusinya,” pungkasnya.
(DSc-04)
More Stories
Zulkarnaen SKM Gelar Halal Bihalal Bersama Ribuan Warga Medan
Zulkarnaen SKM : Pemko Medan Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan
Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Medan Jaga Kesehatan