DataSumut.com – Medan
Ditundanya pelaksanaan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk di Kota Medan, masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya sampai saat ini, belum diketahui pasti apa sebabnya pendaftaran yang seyogiyanya dibuka pada 31 Mei 2021 tersebut ditunda.
Kepada wartawan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan tidak mengetahui pasti apa sebabnya pelaksanaan pendaftaran tersebut ditunda.
“Sebabnya apa, ya kita tidak tahu pasti. Itu BKN yang paham. Kalau kita kan sifatnya mengikuti instruksi saja, kalau katanya ditunda dulu ya kita ikut,” ucap Muslim, Rabu (2/6/2021).
Dikatakan Muslim, pihaknya telah menerima surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor : 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021.
Dalam surat itu diterangkan, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
Sebab, seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Setiap Instansi, baik pusat dan daerah juga wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing- masing.
Selain itu, untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diminta untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.
Penyiapan titik lokasi seleksi ini, meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan prokes, serta berkordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.
“Makanya kita langsung siapkan setidaknya dua lokasi untuk ujiannya. Pertama pada kantor Regional VI BKN Medan di Jalan TB Simatupang, dan kedua pada gedung SMP Negeri 1 Medan di Jalan Bunga Asoka,” ujar Muslim.
Usulan tersebut, kata Muslim, paling lambat disampaikan tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Kantor Regional VI Medan.
“Tapi kalau kita (Pemko Medan), usulan itu sudah kita sampaikan, jadi kita tinggal menunggu jawaban saja, mana nantinya lokasi ujian yang akan digunakan,” katanya.
Dilanjutkannya, mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
“Tapi untuk Pemko Medan mudah-mudahan memang jumlah formasinya tidak berubah lagi. Jadi kita tinggal tunggu info saja, kapan pendaftaran akan dibuka dan bagaimana petunjuk teknis pelaksanaannya,” terangnya.
Soal petunjuk teknis (juknis), lanjut Muslim, pihaknya memang belum mendapatkannya, mengingat juknis tersebut akan diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Termasuk soal penerapan prokes yang baku saat pelaksanaan ujian, seperti jumlah peserta dalam satu ruang ujian dan lain-lain.
“Lalu sampai saat ini kita juga belum mendapatkan berapa nilai Passing Grade yang ditentukan untuk tahun ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021, termasuk untuk Pemko Medan awalnya dijadwalkan mulai Senin (31/5) lalu. Berdasarkan surat keputusan Kemenpan RB, Pemko Medan mendapatkan kuota 2.527 formasi untuk mengisi kebutuhan CPNS dan PPPK di Pemko Medan.
Jumlah ini tidak jauh berbeda dari usulan yang diajukan BKDPSDM Kota Medan untuk formasi CPNS dan PPPK yang berkisar 2.800 formasi.
Sebelumnya, Muslim Harahap mengatakan dari total 2.527 formasi yang akan dibuka, 2.324 diantaranya untuk PPPK dan 203 formasi lainnya untuk CPNS. Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 di antaranya untuk tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan.
“Sedangkan untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” pungkasnya.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, adapun jadwal seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yakni, seleksi diumumkan mulai 30 Mei hingga 13 Juni 2021.
Kemudian, untuk Pendaftaran Seleksi tadinya dijadwalkan akan dibuka mulai hari ini, Senin 31 Mei hingga 21 Juni 2021. Sedangkan seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil, dilaksanakan pada 1 Juni hingga 30 Juni 2021. Jika ada peserta yang ingin melakukan penyanggahan atas hasil seleksi administrasi, dapat dilakukan pada 1 Juli hingga 11 Juli 2021.
Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS (CAT BKN), Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN), Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud), dan seterusnya, akan diumumkan setelahnya.
(DSc-03)
More Stories
Zulkarnaen SKM Gelar Halal Bihalal Bersama Ribuan Warga Medan
Zulkarnaen SKM : Pemko Medan Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan
Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Medan Jaga Kesehatan