DataSumut

DataSumut

Rizki Lubis Imbau Warga Medan Johor Taati Perda No.6/2015

DataSumut.com – Medan

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, SM, M.IP mengimbau kepada warga Kelurahan Pangkalan Mansyur dan Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor untuk mentaati Peraturan Daerah Pengelolaan Persampahan. Dengan mentaati perda ini, diharapkan wilayah Medan Johor akan menjadi kecamatan yang bersih dan sehat.

“Perda Persampahan ini dibuat untuk mengatur persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi permasalahan serius di Kota Medan. Karenanya marilah kita taati Perda Persampahan ini agar lingkungan kita bersih dan sehat,” ucap Rizki Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di J City Residence Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (12/6/21).

Dalam kegiatan yang dihadiri Lurah Pangkalan Mansyur, perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan di Kecamatan Medan Johor dan ratusan warga, Rizki menyebutkan bahwa Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” terang Ketua Komisi III DPRD Kota Medan tersebut.

Rizki Lubis saat Menggelar Sosper No.6/2015, Sabtu (12/6/2021).

Di perda ini juga, lanjut Rizki, diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan.

Sementara Pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sementara itu, Lurah Pangkalan Mansyur mengungkapkan masih banyak warga yang buang sampah sembarangan, khususnya di sekitar Jalan AH Nasution.

“Dengan telah diberlakukannya perda ini, warga yang buang sampah sembarangan sebenarnya harus dikenakan sanksi, namun masih diharapkan kesadaran warga untuk tidak buang sampah sembarangan,” sebutnya.

Sementara itu, Perwakilan DKP Kecamatan Medan Johor, Kadiyono mengatakan pihaknya membuat peraturan berupa perda agar masalah persampahan ini dapat lebih teratur.

“Kedepannya juga akan diatur bagaimana masalah pembuangan sampah hingga ke TPA, termasuk pembinaan terhadap pihak swasta yang selama ini mengurus sampah di Pangkalan Mansyur,” jelasnya

Dalam kegiatan itu, juga sejumlah warga mengeluhkan persoalan sampah. Seperti
Erna, warga Jalan Luku 1 yang mempertanyakan tentang pengutipan sampah yang tidak aktif, akibatnya sampah warga menumpuk dan berbau. Padahal, warga telah membayar retribusi sampah.

Begitu juga Sutrisno warga Lingkungan III juga mengeluhkan banyak warga luar lingkungan yang buang sampah di sungai, padahal warga sekitar sudah mematuhi larangan buang sampah ke sungai.

“Tapi malah warga dari luar yang buang sampah di sungai, tapi tidak ada tindakan, mohon perhatiannya,” katanya.

Menjawab ini, Lurah mengatakan untuk pengutipan sampah akan dikoordinasikan dengan kecamatanyang. “Nanti kita akan koordinasikan dengan Bapak Camat, mudah-mudahan masalah pengutipan sampah akan bisa diselesaikan,” katanya.

Sedangkan untuk masalah masih adanya masyarakat yang membuang sampah ke sungai, Lurah menegaskan jika hal itu memang tegas tidak diperbolehkan.

“Kami juga akan koordinasikan masalah ini ke kepala lingkungannya agar segera di awasi supaya tidak ada lagi yang buang sampah ke sungai. Masalah ini juga akan saya sampaikan ke Bapak Camat Medan Johor,” tutupnya.

(DSc-04)