DataSumut.com – Medan
Sebagai salah satu instansi yang bertugas sebagai pelayan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia.
Unit Pelayanan Teknis (UPT) di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara itu kini hadir lebih dekat dengan memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA) di luar kantor.
Petugas Imigrasi Polonia akan mendatangi langsung lokasi tempat tinggal orang asing yang mengajukan permohonan izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba mengaku, sebelumnya dalam pengurusan permohonan izin tinggal orang asing, pemohon harus datang langsung ke kantor 3 (tiga) kali untuk mengurus permohonan izin tinggal.
“Kini dengan adanya inovasi layanan SIPOLAN PIKNIK, permohonan izin tinggal yang diajukan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id dapat melakukan foto wawancara dan sidik jari di tempat tinggal pemohon,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/8/2021).
Lalu, sambung Samuel, petugas yang akan mendatangi langsung tempat tinggal pemohon dengan membawa mobile unit untuk pengambilan foto dan sidik jari, jadi pemohon tidak perlu datang ke kantor. Dan bila dokumen izin tinggalnya telah selesai, nantinya dapat dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Selain memudahkan si pemohon, petugas Imigrasi juga menjalankan fungsinya dalam hal pengawasan keimigrasian, yakni memastikan bahwa orang asing tersebut adalah benar tinggal sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada izin tinggal yang diajukan ke kantor imigrasi. Petugas imigrasi juga dapat mengetahui aktivitasnya apakah sesuai dengan izin yang diterbitkan,” imbuhnya.
Inovasi layanan SIPOLAN PIKNIK yang merupakan akronim dari Imigrasi Polonia Medan – Pelayanan WNA Biometrik Keliling ini sengaja diciptakan mengingat banyaknya Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia yang terdiri dari sebagian Kota Medan dan sebagian Kabupaten Deli Serdang.
Samuel menjelaskan, Warga Negara Korea, Sang Hyok Yun dan Na Lae Kim, investor PT Kemuliaan Gaon Indonesia telah menggunakan Layanan Inovasi SIPOLAN PIKNIK.

Setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan alih status keimigrasian secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, petugas selanjutnya mendatangi lokasi tempat tinggalnya untuk melakukan wawancara, pengambilan foto biometrik dan sidik jari sekaligus menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian.
Samuel menambahkan, Inovasi SIPOLAN PIKNIK juga merupakan salah satu inovasi unggulan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Ada beberapa kategori yang mendapatkan pelayanan ini yaitu orang sakit, lansia, anak di bawah umur dan alih status keimigrasian.
“Dan tentunya dalam masa pandemi covid 19 ini, petugas tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya.
(DSc-02)
More Stories
H. Muslim Tegaskan RS di Medan Tidak Boleh Lagi Menolak Pasien
DPRD Medan Minta Disdukcapil Beri Perhatian Serius Terkait Masalah Ketiadaan Blanko KTP
Fauzi Kembali Imbau Masyarakat Tertib Adminduk Sebagai Sumber Data Pemerintah