DataSumut.com – Medan
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Irwansyah S.Ag, SH, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk serius dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Irwansyah meminta, Pemko Medan dapat memaksimalkan program usaha untuk meningkatkan perekonomian, khususnya program yang berkaitan dengan anak muda.
Hal ini disampaikan Irwansyah saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Ke II Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Jalan Pertiwi Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Dorowati Gg Wongso Kelurahan Sidorame Barat 2 Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (26/2/2022) dan Minggu (27/2/2022).
“Alokasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan harus benar-benar tepat sasaran, kita mengharapkan program penanggulangan kemiskinan berbasis perekonomian bisa dilaksanakan dengan baik. baik itu program lapangan kerja maupun program peningkatan usaha di masyarakat,” ucap Anggota Komisi III itu.
Disampaikan Irwansyah, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.
Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan empercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Seperti program modal usaha harusnya bisa dimanfaatkan generasi muda,” harapnya.
Begitu juga di Pasal 10, aturan itu dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 disebutkan, warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.
(DSc-04)
More Stories
Zulkarnaen SKM Gelar Halal Bihalal Bersama Ribuan Warga Medan
Zulkarnaen SKM : Pemko Medan Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan
Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Medan Jaga Kesehatan