DataSumut.com – Medan
Setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan tidak boleh membatasi waktu rawat inap bagi setiap pasien BPJS Kesehatan yang dirawat pada RS-RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan. Bila itu terjadi, maka baik pasien dan keluarga pasien dapat segera melaporkannya kepada setiap petugas BPJS Kesehatan yang ada di RS-RS tersebut.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (31/3) sore.
“Kita sering mendengar ada banyak pasien BPJS Kesehatan yang dirawat di RS sudah disuruh pulang meskipun belum layak pulang. Pasien dibatasi waktu rawat inapnya, yaitu 3 sampai 4 hari saja. Pasien disuruh pulang dulu, seminggu kemudian baru boleh rawat inap lagi. Kalau ada kejadian seperti ini, laporkan kepada petugas BPJS yang ada di RS tersebut,” ucap Robi.
Namun, kata Robi, apabila BPJS Kesehatan sepakat dengan pihak RS untuk memberikan batas waktu rawat inap kepada pasien tersebut, maka pasien dan keluarganya dapat melaporkan hal itu kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan ataupun langsung kepada pihaknya di DPRD Kota Medan.
“Kalau BPJS Kesehatan juga menyuruh pulang padahal belum layak untuk pulang dengan alasan batas waktu, maka laporkan kepada kami bila masih terjadi. Kami akan panggil RS tersebut berikut pihak BPJS Kesehatan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu.
Dijelaskan Robi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Medan tersebut, saat ini Pemko Medan tengah berfokus dalam menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan di Kota Medan. Salah satunya, dengan diluncurkannya program Universal Health Coverage (UHC).
“Maka semua pihak wajib mendukung program ini dengan memberikan pelayanan yang terbaik, baik itu pihak RS maupun BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Medan Barat, T. Roby Chairi yang turut hadir pada kegiatan itu menyarankan kepada setiap warga yang akan meninggalkan rumahnya karena akan mudik ke kampung halaman pada libur Idul Fitri 1445 H ini untuk melaporkan hal itu kepada kepala lingkungannya masing-masing.
“Warga Kota Medan yang mudik agar dapat menyampaikan ke kepala lingkungannya masing-masing agar kami dapat memantau rumah-rumah yang ditinggal mudik selalu libur Idul Fitri 1445 H. Kita akan berusaha untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Medan saat banyak warga Kota Medan yang akan mudik di moment Idul Fitri tahun ini,” tutupnya.
(DSc-02)
More Stories
H. Muslim Tegaskan RS di Medan Tidak Boleh Lagi Menolak Pasien
DPRD Medan Minta Disdukcapil Beri Perhatian Serius Terkait Masalah Ketiadaan Blanko KTP
Fauzi Kembali Imbau Masyarakat Tertib Adminduk Sebagai Sumber Data Pemerintah