DataSumut.com – Medan
Hingga saat ini, masih sekitar 30 persen masyarakat Kota Medan yang sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Padahal, IKD merupakan program Pemerintah Pusat yang sangat bermanfaat dalam mempermudah pendataan masyarakat secara detail dan akurat.
“Sampai saat ini, capaian kepemilikan IKD di Kota Medan baru sekitar 30 persen. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” ucap Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr H Muslim Harahap M.S.P saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Minggu (13/9/2026).
Diketahui, Muslim menggelar kegiatan tersebut di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama, Muslim menggelar kegiatan tersebut di Jalan Rawe I Lingkungan XII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (13/9/2026) pagi. Selanjutnya, Muslim juga menggelar kegiatan yang sama di Jalan Pringgan Ujung Lorong Sepakat Damai, Lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (13/9/2026) sore.
Berangkat dari kondisi tersebut, Muslim mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya warga Medan Utara, termasuk warga Medan Labuhan dan Medan Marelan yang hadir dalam kegiatan itu untuk lebih proaktif dalam mengurus IKD. Sebab selain mendukung program Pemerintah Pusat, IKD juga akan sangat memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.
“Kita harus proaktif mengurus IKD, sebab capaian IKD di Kota Medan baru 30 persen. Percayalah, IKD akan memudahkan kita dalam beraktivitas. Kedepan kita tidak perlu lagi membawa KK ataupun KTP kemana-mana, karena saat punya IKD, semua dokumen adminduk kita sudah tersimpan di HP (gadget) kita masing-masing,” ujarnya.
Tak hanya itu, sambung Muslim, kepemilikan IKD juga akan sejalan dengan pendataan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Melalui Perlinsos, pemerintah akan dapat mendata masyarakat secara detail sehingga dapat menetapkan klarifikasi masyarakat berdasarkan berbagai aspek, khususnya aspek ekonomi. Dengan begitu, pemerintah dapat menyalurkan bantuan sosial (bansos) dengan tepat sasaran, sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang telah terdata di Perlinsos.
Dilanjutkan Muslim, IKD merupakan salah satu syarat untuk terdaftar pada program Perlinsos. Sementara, masyarakat yang tidak terdata di Perlinsos tidak akan mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah, sekalipun warga tersebut merupakan warga tidak mampu.
“Oleh sebab itu, tertiblah dalam adminduk. Segera urus IKD, daftarkan diri dan keluarga kita di Perlinsos. Pastikan kita berada di Desil yang sesuai dengan kondisi ekonomi kita yang sebenarnya. Bila memang kurang mampu, warga yang terdata di Perlinsos akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi ekonominya,” pungkasnya.
(DSc-01)

More Stories
Rizki Lubis Minta Dishub Medan Perbaiki LPJU di Kedai Durian
Robi Barus : Mendirikan Bangunan Diatas Drainase juga Melanggar Trantibum
Perusahaan Pengelola Parkir di Medan Benarkan Adanya Dana Deposit