DataSumut.com – Medan
Setiap warga negara tidak boleh melupakan sejarah panjang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, kemerdekaan bangsa Indonesia diraih dengan perjuangan dan pengorbanan besar para pahlawan.
Oleh sebab itu, setiap warga negara wajib memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Sebab dengan memiliki wawasan kebangsaan dan pengetahuan sejarah yang baik, masyarakat akan memiliki nasionalisme dan rasa cinta tanah air yang tinggi.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Jalan Laboratorium III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (27/9/2026) sore.
“Ingat petuah Bung Karno kepada kita semua, jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jasmerah). Dengan mengingat sejarah perjuangan panjang yang dilakukan para pahlawan terdahulu, maka tentu kita akan lebih mencintai bangsa ini. Hari ini, kemerdekaan yang kita nikmati merupakan perjuangan dari para pejuang ataupun para pahlawan kemerdekaan. Jangan pernah kita melupakan itu,” tegas Robi Barus dihadapan ratusan masyarakat yang hadir.
Sayangnya, kata Robi Barus, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mulai lupa tentang sejarah, bahkan tidak memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Padahal, setiap warga negara tidak boleh melupakan sejarah penting berdirinya bangsa ini.
“Untuk itulah setiap bulannya, Anggota DPRD Medan menggelar kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini. Dengan harapan, seluruh warga Kota Medan bisa memiliki wawasan kebangsaan yang baik,” ucap Robi pada kesempatan yang dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Barat, Siti Fatimah dan perwakilan Kelurahan Kesawan,
Sri Rahayu tersebut.
Robi Barus yang merupakan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan itu menerangkan, bahwa bangsa Indonesia berdiri dengan semangat kemerdekaan yang seutuhnya. Bahkan, para pendiri bangsa telah menjamin hak-hak azasi manusia (HAM) di dalam UUD 1945 yang menjadi dasar negara. Seperti di Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin HAM setiap warga negara dari berbagai aspek HAM yang ada.
Dalam Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin setiap warga negara dalam mendapatkan hak untuk hidup, hak membentuk keluarga dan hak anak, hak pengembangan diri dan pendidikan. Selanjutnya hak untuk mendapatkan kepastian hukum, status kewarganegaraan, dan bekerja. Lalu hak kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, serta hak berserikat dan mengeluarkan pendapat.
“Lalu setiap warga negara juga berhak mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Hak perlindungan diri, keluarga dan martabat. Hak kesejahteraan sosial dan tempat tinggal, hingga hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Begitu lah para pendiri bangsa ini menjamin hak-hak kita di dalam UUD 1945. Kita harus menghormati itu,” pungkasnya.
(DSc-01)

More Stories
dr Dimas Sofani Lubis: Pancasila Menjaga Masyarakat dari Perpecahan
Pancasila Bukan Hanya Dasar Negara, Rizki Lubis : Tetapi juga Pedoman Hidup Warga Negara Indonesia
Zulkarnaen S.K.M : Tanamkan Generasi Muda Nilai-nilai Pancasila sejak dari Rumah