DataSumut

DataSumut

Terkait UHC, Dr Dimas Minta Warga Medan Tertib Administrasi

DataSumut.com – Medan

Program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan KK/KTP sejatinya telah berlaku di Kota Medan sejak Desember 2022. Akan tetapi, masih ada saja masyarakat yang tidak dapat menggunakan program UHC karena terkendala masalah administrasi kependudukan (adminduk). Atas dasar itu, masyarakat Kota Medan diminta untuk tertib administrasi.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, dr Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sembada III Lingkungan XI, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Minggu (18/1/2026) pagi.

“Program UHC tidak bisa digunakan tanpa KK ataupun KTP. Terbukti, sampai saat ini masih ada saja masyarakat yang tidak bisa menggunakan program UHC karena masalah adminduk, yaitu karena KK ataupun KTP yang terkendala,” ucap Dimas.

Dijelaskan dr Dimas dalam kegiatan yang turut di hadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Erianto dan perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Mia Suryanti Ginting itu, dirinya baru saja menemukan adanya kasus seorang warga Kota Medan yang tidak bisa berobat dengan program UHC karena ternyata KK yang digunakan masih merupakan KK lama yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya belum terkoneksi secara online.

“Yang bersangkutan harus dirawat sebagai pasien umum di salah satu rumah sakit swasta di Medan, mereka terkendala biaya dan tidak bisa dicover UHC karena KK nya masih berwarna merah, KK lama yang NIK-nya belum terkoneksi secara online. Alhasil, saya yang membayar biaya perobatan warga tersebut,” ujarnya.

Berangkat dari peristiwa itu, dr Dimas Sofani Lubis kembali meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk dapat lebih tertib dalam kepemilikan adminduk.

“Masyarakat harus tertib administrasi, perbaharui adminduk kita, pastikan data diri kita sudah terkoneksi secara online di Disdukcapil. Bila tidak tertib administrasi, masyarakat sendiri yang akan merasakan kerugiannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, dr Dimas juga menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang hadir. Salah satunya, dari seorang warga yang meminta untuk diberikan tempat sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Inikan terkait masalah kesehatan juga pak. Kalau kami punya tong sampah organik dan non organik, maka sampah bisa dibuang pada tempatnya dengan lebih teratur. Sampah tidak bercampur, jadi lingkungan tidak bau dan kami jadi lebih sehat,” tutur warga.

Menanggapi hal itu, perwakilan DLH Kota Medan, Erianto, mengatakan bahwa masyarakat yang membutuhkan tong sampah dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk dapat diteruskan ke DLH Medan.

“Kalau tong sampah, itu sudah kami serahkan ke pihak kecamatan. Bila ada kekurangan tong sampah sampaikan ke kecamatan, nanti mereka akan menyampaikan permohonan kepada kami,” jawab Erianto.

Menimpali apa yang disampaikan Erianto, dr Dimas mengaku siap memfasilitasi masyarakat untuk bisa mendapatkan tong sampah dari DLH Kota Medan.

“Nanti kalau ada kendala hubungi saya, nanti saya yang akan berkoordinasi langsung dengan Kadis Lingkungan Hidup agar bisa diberikan tong sampah di lingkungan ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dr Dimas melakukan kegiatan yang sama di Jalan Musholla, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (18/1/2026) sore.
(DSc-01)