DataSumut

DataSumut

Di Sosper Muslim Harahap, Warga Medan Marelan Minta Bak Truk Pengangkut Sampah Ditutup

DataSumut.com – Medan

Masyarakat Medan Marelan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk menertibkan seluruh truk pengangkut sampah dengan menutup bak sampah saat ingin membawa sampah-sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Pasalnya, truk pengangkut sampah kerap membawa sampah dengan kondisi bak yang terbuka. Akibatnya, sampah-sampah justru terbang terbawa angin dan berjatuhan di pinggir jalan yang membuat kondisi lingkungan di Kelurahan Rengas Pulau menjadi kotor.

Hal itu diungkapkan warga saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr H Muslim Harahap M.S.P di Jalan Titi Pahlawan Lingkungan 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/8/2026) pagi.

“Tolong bilangin lah pak sama Pemko Medan, itu truk pengangkut sampah yang mau ke TPA Terjun, kalau lewat ditutup lah bak sampahnya. Selama ini kalau lewat bak nya terbuka pak, sampahnya jadi terbang, berserakan disini. Kotor jadinya disini pak,” ucap salah satu warga kepada Muslim pada kegiatan itu.

Menanggapi hal itu, Muslim Harahap mengaku akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar setiap truk pengangkut sampah yang melintas dapat menutup bak-bak sampah yang sedang dibawa ke TPA Terjun.

“Dinas Lingkungan Hidup perlu juga berkoordinasi dengan setiap kecamatan yang bertugas untuk mengangkut sampah. Jangan sampai petugas pengangkut sampah justru membuat sampah berserakan karena terbawa angin saat diangkut,” ujarnya.

Muslim Harahap juga menggelar kegiatan yang sama di Jalan Rawe I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada Minggu (19/7/2026) siang. Pada kesempatan itu, warga mengeluhkan tentang masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Padahal di dalam Perda No.7 Tahun 2024 itu ditegaskan bahwa membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi, baik berupa denda maupun kurungan badan.

“Walaupun ditegaskan ada sanksi di dalam perda ini pak, tapi masih banyak juga yang buang sampah sembarangan, khususnya ke parit dan sungai. Itu gimana pak, tolong supaya diberi sanksi aja yang buang sampah sembarangan ini pak, biar ada efek jera,” pinta salah seorang warga.

Menanggapi hal itu, Muslim mengaku sepakat bahwa siapapun yang membuang sampah sembarangan wajib dikenakan denda ataupun sanksi yang lebih berat seperti yang tercantum di dalam Perda No.7 Tahun 2024.

“Tetapi Perwalnya belum ada, sehingga sanksi berupa denda hingga Rp10 juta tersebut belum bisa diterapkan. Untuk itu, saya akan mendorong Wali Kota Medan agar segera menerbitkan Perwal yang menjadi turunan dari Perda No.7 Tahun 2024 ini,” pungkas.
(DSc-03)