DataSumut.com – Medan
Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian dan sejumlah produk adminduk lainnya, merupakan dasar bagi pemerintah dalam mendata masyarakat secara detail dan menyeluruh.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh abai terhadap kepemilikan adminduk dan harus segera melengkapinya.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Kelambir V Gg Keluarga, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (30/8/2026) sore.
“Adminduk ini dasar pendataan masyarakat secara detail dan menyeluruh. Oleh sebab itu, jangan abai, lengkapi seluruh dokumen adminduk kita,” ucap Robi Barus.
Dikatakan Robi Barus pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Fitri, Kelurahan Tanjunggusta, Ade Christian, dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Irfan Syahputra itu, adminduk juga merupakan dasar bagi pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
“Bila kita tidak memiliki adminduk, maka kita tidak bisa didata sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial. Itu salah satu contoh pentingnya memiliki adminduk,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Irfan Syahputra, meminta masyarakat untuk segera mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan IKD, data Kependudukan masyarakat bisa lebih terjaga dari penyalahgunaan data oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“IKD itu banyak ‘pengunci data’ di dalamnya, mulai dari sidik jari, iris mata, hingga cek wajah. Selain itu IKD berada di ponsel kita, sehingga akan jauh lebih mudah untuk membawanya kemana-mana,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Fitri, meminta masyarakat Kelurahan Tanjuggusta untuk dapat mengurus Akte Kelahiran sedini mungkin, yakni segera sejak anak dilahirkan.
“Begitu anak kita lahir, segera urus Akte Kelahirannya, jangan ditunda, sebab itu akan sangat dia butuhkan saat ingin sekolah nanti. Kemudian, pastikan nama anak kita di Akte Kelahiran sesuai dengan semestinya. Kalau salah nama, maka nanti perbaikannya harus berdasarkan putusan pengadilan,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat juga menyampaikan aspirasinya. Diantaranya masalah ketiadaan air bersih, maraknya narkoba, parit yang tidak berfungsi dengan baik, pohon yang harus ditebang dan beberapa aspirasi lainnya.
Menanggapi hal itu, Robi Barus mengaku akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.
(DSc-01)

More Stories
Muslim Harahap : 1.300 Warga Medan Labuhan Tak Lagi Dapat Bansos Akibat Terlibat Pinjol & Judol
Rizki Lubis : Kecamatan Harus Pastikan Sampah Diangkut Tepat Waktu
Di Sosper dr Dimas, Warga Asam Kumbang Minta Dinkes Medan Lakukan Fogging