DataSumut.com – Medan
Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) merupakan hal yang harus dijaga oleh semua pihak. Tak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, seluruh lapisan masyarakat juga berkewajiban dalam menjaga Trantibum. Pasalnya, seluruh masyarakat berhak untuk hidup tenang dalam suasana yang tentram dan tertib.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Jamin Ginting (depan GBKP Runggun Jadi Meriah), Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntutan, Sabtu (12/9/2026).
“Perda ini dibuat untuk menjamin Ketentraman dan Ketertiban Umum bagi masyarakat. Perlu diingat, Trantibum ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi tanggungjawab kita semua,” ucap Robi Barus.
Dikatakan Robi Barus pada kegiatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Junaidi Sembiring, Lurah Mangga, Feri Tarigan, perwakilan SatPol PP Kota Medan, Fernandus Situmeang, masyarakat harus memahami bahwa Perda ini mencakup banyak aspek dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh berfikiran sempit tentang pentingnya Trantibum.
“Melanggar Trantibum itu aspeknya sangat luas. Jadi kita jangan hanya berfikir kalau yang melanggar Trantibum itu hanya mereka yang menghidupkan suara musik dengan suara keras hingga larut malam atau mabuk-mabukan di lingkungan tempat tinggal masyarakat saja, tetapi lebih dari itu,” ujarnya.
Dicontohkan Robi Barus, saat ini ada banyak masyarakat yang mendirikan bangunan di atas parit/drainase. Akibatnya, terjadi penyempitan drainase sehingga drainase tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik.
“Perlu kita pahami, sesungguhnya mendirikan bangunan di atas drainase juga melanggar Trantibum,” tegas Robi Barus yang bertugas sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan itu.
Contoh lainnya, sambung Robi, saat ini ada banyak pedagang yang menjajakan dagangannya di atas trotoar. Kondisi itu membuat fungsi trotoar sebagai pedestrian bagi pejalan kaki menjadi terganggu.
“Kita lihat sekarang, kawan-kawan kita yang jualan, dagangannya maju kurang maju dari tokonya, dagangannya sampai diletakkan di atas trotoar. Ini kan merampas hak pejalan kaki, karena trotoar itu hak pejalan kaki. Jadi jelas, tindakan berdagang atau menjajakan dagangan di atas trotoar itu juga sudah melanggar Trantibum,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Robi Barus meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayahnya masing-masing.
“Perangkat kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan juga harus berperan aktif dan responsif dalam menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bila ada aduan dari masyarakat, segera bertindak. Pemerintah harus hadir apabila ada masyarakat yang merasa terganggu ketentramannya,” pungkasnya.
(DSc-01)

More Stories
Perusahaan Pengelola Parkir di Medan Benarkan Adanya Dana Deposit
Tanggapi Temuan BPK di Dishub Medan, Rico Waas Tegaskan Semua OPD Harus Siap Diperiksa
Dr Dimas Sofani Lubis Ajak Warga Tanjungsari Rutin Periksa Kesehatan