DataSumut

DataSumut

Penerapan Perda MDTA Hidupkan Karakter Religius Anak Medan

DataSumut.com – Medan

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) hingga kini belum bisa berjalan dengan baik. Padahal, kehadiran Perda ini diharapkan bisa memberikan perubahan yang signifikan terhadap karakter generasi muda Kota Medan.

Harapan ini disampaikan anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Syaiful Ramadhan saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) ke V tentang Perda MDTA yang dilaksanakan di Jalan Karya Muda, Kecamatan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (13/9/2020).

“Tujuan dari perda MDTA ini adalah dalam rangka menumbuhkan karakter agama yang kuat di masyarakat,” jelas Syaiful.
Disampaikannya, semula kehadiran MDTA ini dalam upaya mendukung tujuan menciptakan manusia Kota Medan yang religius.

“Kehadiran produk hukum ini juga sebagai instrumen pendukung penciptaan karakter manusia Kota Medan yang religius yang merupakan cita-cita besar,” jelasnya.

Syaiful mengatakan, didalam Perda ini memuat sejumlah aturan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan mendasar terkait penyelenggaraan, diantaranya ijazah MDTA menjadi syarat untuk siswa jika ingin masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

“Jadi sesuai Perda ini, ijazah MDTA menjadi Syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mahraini yang merupakan salah satu warga di Kelurahan Pangkalan Masyhur mengaku sangat prihatin dengan kondisi MDTA saat ini yang dari hari ke hari siswanya terus berkurang.

“Hari ini kami menangis, sekolah madrasah sepertinya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

Persoalan yang terjadi di masyarakat, banyak diantaranya siswa MDTA enggan belajar di MDA karena sekolah umum memiliki jam pulang hingga menjelang sore hari.

“Anak anak pulang hampir sore hari, mereka tak lagi memiliki waktu untuk ke MDA,” ucapnya.

Masalah di masyarakat juga, banyak diantara mereka yang tidak mau menyekolahkan anaknya karena muatan pelajaran agama sudah dipenuhi di sekolah umum.

“Ini juga menjadi problem kita, padahal betapa pentingnya pelajaran agama ini. Saya berharap agar Perda ini bisa berjalan sehingga generasi masyarakat Kota Medan yang religius benar-benar terwujud,” tandasnya.

(DSc-02)