DataSumut

DataSumut

Pembongkaran Gedung Cagar Budaya di Jalan Ahmad Yani VII Melanggar UU, Komisi I DPRD Medan Desak Pemko Ambil Jalur Hukum

DataSumut.com – Medan

Komisi I DPRD Medan, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak tinggal diam terhadap pembongkaran gedung tua sekaligus salah satu gedung cagar budaya di Kota Medan yang dibongkar tanpa sepengetahuan Pemko Medan.

Pasalnya, Pembongkaran gedung eks kantor salah satu media cetak Harian terbitan Kota Medan itu, jelas-jelas telah melanggar hukum atau tepatnya telah melanggar Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Medan No.2 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pelestarian bangunan dan Cagar Budaya.

“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi ini merupakan pelanggaran hukum. Pemko Medan tidak boleh diam dengan pelanggaran ini. Kami di Komisi I DPRD Medan mendesak Pemko Medan untuk segera mengambil jalur hukum atas peristiwa pembongkaran gedung cagar budaya di Jalan Ahmad Yani VII itu,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH kepada DataSumut.com, Kamis (18/2).

Dikatakan Mulia, berdasarkan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tepatnya pada Bab XI (Ketentuan Pidana) di Pasal 105, bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan sanksi pidana penjara maksimal 15 Tahun dan/atau denda maksimal Rp5 Miliar.

“Di Pasal 105 dituliskan, ‘setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)’. Jadi jelas ini bukan main-main, ada hukum yang mengatur,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Tak cuma itu, kata Mulia, Pemko Medan juga memiliki Perda No.2 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pelestarian bangunan dan Cagar Budaya di Kota Medan. Artinya OPD penanggungjawab Perda tersebut, yakni Dinas Kebudayaan Kota Medan, harus bertindak. Setidaknya, sebagai pengawas jalannya Perda dan melaporkan adanya pelanggaran Perda terhadap OPD penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Kota Medan.

“Proses pembangunan juga bermasalah, karena diduga tidak memiliki IMB. Kita juga mencurigai adanya arah perubahan bangunan ke depannya apabila ini di biarkan, artinya kita akan kehilangan satu bangunan Cagar Budaya di Kota Medan. Maka kami tegaskan, Komisi I mendorong Pemko Medan untuk memberikan sanksi terhadap pemilik gedung yang merubah estetika bangunan cagar budaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, terang Mulia, pihaknya di Komisi I DPRD Medan akan segera memanggil Kasatpol PP Kota Medan guna mempertanyakan lambatnya penindakan dan tindakan yang akan dilakukan OPD Penegak Perda tersebut kedepannya.

“Selain Satpol PP, Pemko Medan juga harus menjadikan hal ini sebagai catatan penting bagi OPD-OPD yang kita sebut lalai dalam kejadian pembongkaran gedung cagar budaya di Jalan Ahmad Yani VII itu,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Ir.Ahkyar Nasution usai dilantik sebagai Wali Kota definitif di rumah dinas Gubsu beberapa waktu lalu mengatakan kepada wartawan, jika dirinya akan mempelajari dan menindaklanjuti peristiwa pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut. Namun sayang, sampai masa jabatannya berakhir pada Selasa (16/2) lalu, tidak ada tindaklanjut yang dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan, OK Zulfi saat menghadiri RDP Komisi IV pada Jumat (12/2) lalu mengatakan, dirinya justru tidak mengetahui adanya pembongkaran bangunan tua yang memiliki nilai sejarah itu.

“Saya tahunya bangunan itu dibongkar setelah Pak Wali Kota (Akhyar Nasution) menelpon,” kata OK Zulfi.

Setelah mengetahui adanya pembongkaran itu, lanjut OK Zulfi, dirinya langsung melakukan rapat dengan Bappeda dan dinas terkait, termasuk Satpol PP, Camat Medan Barat dan Lurah Kesawan.

(DSc-04)