DataSumut

DataSumut

Pengelolaan Sampah di Kota Medan Butuh Komitmen Bersama

DataSumut.com – Medan

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, mengajak semua pihak untuk memantapkan komitmen bersama dalam mengolah sampah menjadi sumber penghasilan ataupun mendukung pemerintah dalam menciptakan energi terbarukan.

Sebab dengan memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dengan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan sampah berkelanjutan, maka Kota Medan akan terbebas dari masalah sampah.

“Salah satunya adalah dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi. Diharapkan dengan pola sampah sebagai bahan baku ekonomi, dapat membuat masyarakat lebih peduli terhadap sampah karena mempunyai nilai ekonomis pada masyarakat,” ucap Dedy saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Kemiri II Kelurahan Sudi Rejo II Kecamatan Medan Kota, Minggu (28/3).

Dedy mengatakan, Pemerintah Kota Medan harus mempunyai perencanaan untuk memperkuat fasilitas publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi. Masyarakat juga harus dikenalkan dan disosialisasikan metode pengelolaan sampah secara modern seperti gerakan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).

Dengan memilah dan memilih sampah tersebut, maka akan sangat membantu dalam pengelolaan sampah yang ada. 

“Kemudian memperkuat komitmen peran aktif produsen dan pelaku usaha lainya dalam implementasi bisnis hijau dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi. Dengan komitmen dan metode yang ada, diharapkan masalah sampah dapat teratasi di Kota Medan,” ujarnya.

Dedy Aksyari saat memberikan bantuan berupa tempat sampah kepada Lurah Sudirejo II, Irawadi.

Dalam mengatasi persoalan sampah, sebut anggota Komisi IV DPRD Medan ini, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaanya sangat dibutuhkan. Dikatakannya, bidang pengelolaan sampah adalah salah satu sektor usaha yang tahan banting (resilent) selama pandemi Covid-19.

“Dalam mewujudkan kota-kota yang bersih dan berkelanjutan, pemerintah daerah perlu untuk menyelesaikan permasalahan sampah sejak dari hulu hingga hilir. Saat ini, secara umum pola penanganan sampah di Indonesia masih melalui tahapan paling sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang. Selama puluhan tahun, pola penanganan tersebut telah berlangsung dan terpatri menjadi kebijakan yang umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Dedy menambahkan, pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi oleh mindset bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang. Sehingga pendekatan yang dijalankan adalah pendekatan melalui penyelesaian di tempat pemprosesan akhir (end of pipe).

Oleh karenanya, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir perlu untuk dilakukan dalam rangka mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya dan mengurangi sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Pola pengelolaan dengan model kumpul-angkut-buang sudah seyogyanya ditinggalkan. Sudah saatnya Pemerintah Kota Medan beralih ke pengelolan sampah yang dilakukan secara berkelanjutan. Pengelolaan sampah yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan pengelolaan sampah yang mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi,” tambahnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat (ekonomi sirkular).

(DSc-04)