DataSumut.com – Medan
Persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan dewasa ini harus mendapatkan perhatian yang lebih dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebab, terjaminnya kesehatan masyarakat merupakan nafas Kota Medan dalam meraih cita-cita pembangunan.
Penegasan ini disampaikan Anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I saat menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jalan Bunga Wijaya Kesuma/Pasar IV, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Minggu (25/4/2021) sore.
“Perda ini menegaskan pentingnya memperhatikan kesehatan masyarakat Kota Medan, serta mudahnya masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bebas biaya dan bebas pungutan liar (pungli),” tegas Rudiawan.
Politisi Dapil Medan I ini mengatakan, Perda ini secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dan warga Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bebas biaya. Namun faktanya di beberapa tempat, masih ditemukan adanya warga yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
“Seperti termaktub Pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya. Namun pada pelaksanaannya masih ditemukan warga yang kesusahan mendapatkan pelayanan ini,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam perda ini juga sangat jelas, bagi keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas.
“Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda,” ucapnya.
Dengan kondisi sekarang ini, Rudiawan Sitorus menilai sudah selayaknya semua Masyarakat Kota Medan yang kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemko Medan.
“Pelayanan kesehatan dan membangkitkan UMKM harus mendapat perhatian lebih dari pemko Medan, karena itu adalah nafasnya masyarakat Kota Medan,” ucapnya.
Seperti diketahui, satu hari sebelumnya, Rudiawan Sitorus juga menggelar Sosialisasi Perda yang sama di Jalan Iskandar Muda Baru, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.(DSc-04)
More Stories
Muslim : Tindak Tegas Perusahaan Buang Limbah Sembarangan
Rizki Lubis Ajak Warga Jaga Fasilitas Persampahan yang Disiapkan Pemerintah
Robi Barus : Kondusifitas Harus Jadi Salah Satu Prioritas Pemko Medan