DataSumut.com – Medan
Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan dan keselamatan jiwa. Akan tetapi, Covid-19 juga berpengaruh besar dalam meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia, tak terkecuali di Kota Medan.
Untuk itu, selain fokus dalam memutus mata rantai penyebaran virus, Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga diminta serius dalam menanggulangi meningkatnya angka kemiskinan.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE M.AP dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sekip Gg Johar, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (18/9/2021) sore.
“Kita meminta Pemko Medan agar Perda No.5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan ini dapat menjadi prioritas untuk direalisasikan, khususnya disaat Pandemi Corona seperti saat ini. Tak bisa kita pungkiri, saat ini banyak sekali masyarakat yang terdampak secara ekonomi hingga mengakibatkan meningkatnya jumlah warga miskin,” ucap Robi.
Dikatakan Robi, Covid-19 membuat sebagian besar aktifitas ekonomi menjadi terbatas, bahkan terputus. Alhasil, banyak warga yang terpaksa dirumahkan dan tidak memiliki pekerjaan. Dengan meningkatnya angka pengangguran tersebut, maka angka kemiskinan juga ikut naik.
“Para pelaku usaha juga banyak yang mengeluh, karena pandemi juga membuat daya beli masyarakat menjadi turun. Jadi tak hanya pekerja saja yang mengeluh karena dirumahkan, tetapi para pengusaha bahkan tidak sedikit yang ‘gulung tikar’. Makanya kita minta, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini wajib jadi prioritas,” ujarnya dihadapan Plt Lurah Sekip Zul Muhammad Zulhadhari, Perwakilan Dinas Kesehatan, dan Perwakilan Dinas Sosial.
Diterangkan Anggota Komisi I DPRD Medan itu, di masa pandemi Covid-19 ini, ada banyak program bantuan yang digulirkan pemerintah. Tetapi diharapkan, para stakeholder juga dapat lebih peka untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
“Harapan kita, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini bisa menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. Kita terus mendorong agar Pemko Medan menggunakan instrumen produk hukum ini untuk menyelesaikan masalah kemiskinan di masyarakat,” terangnya.

Sayangnya, jelas Robi, Perda Kota Medan Tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut belum didukung dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.
Untuk itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan itu meminta Pemko Medan untuk segera menerbitkan Perwal Tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perdan No.5/2015.
Dalam kesempatan yang dihadiri para warga dengan memenuhi protokol kesehatan itu, Robi menjelaskan bahwa Perda No.5/2015 terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
“Di dalam Perda ini diatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan untuk masyarakat Kota Medan. Salah satunya, Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan,” jelasnya.
Hal lain yang telah ditetapkan di Perda tersebut, terang Robi, adalah terkait pendidikan, kesehatan, ketrampilan dan lainnya. Untuk itu, masyarakat melalui perangkat kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan didorong untuk memanfaatkan program-program penanggulangan kemiskinan secara tepat, baik itu program kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan dan banyak program lainnya.
Dilanjutkan Robi, masyarakat dapat membuat kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Koperasi, kelompok tani, kelompok peternak, dan kelompok perikanan.
Begitu juga mengenai pemenuhan hak kesehatan, masyarakat bisa melapor jika belum mempunyai BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau belum terdata sebagai masyarakat miskin yang berhak atas bantuan sosial.
“Dengan Perda ini, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan. Antara lain, berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), dan lain-lain,” pungkasnya.
Diakhir kegiatan, Robi Barus memberikan cinderamata berupa kacamata baca kepada masyarakat yang hadir.
(DSc-02)
More Stories
Muslim : Tindak Tegas Perusahaan Buang Limbah Sembarangan
Rizki Lubis Ajak Warga Jaga Fasilitas Persampahan yang Disiapkan Pemerintah
Robi Barus : Kondusifitas Harus Jadi Salah Satu Prioritas Pemko Medan