DataSumut

DataSumut

Legalitas Ijazah UISU Dipertanyakan,, Alumni Tempuh Jalur Hukum

DataSumut.com – Medan

Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) diminta untuk berbenah. Hal ini disampaikan salah satu alumni UISU, Achmad Riza Siregar kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (11/4/2022) sore.

Dikatakan Achmad Riza, saat ini berkembang isu bahwa kepengurusan UISU tidak sah. Artinya, kepengurusan UISU saat ini diselenggarakan oleh yayasan yang tidak sah, sebab seorang ketua umum yayasan saat ini dipilih secara tidak kuorum. Pasalnya, ketua umum saat ini hanya dipilih oleh 3 orang dari 9 orang pembina.

“Pengurus dan ketua umum yayasan saat ini tidak bisa menunjukkan surat pengesahan dan akte dari Dirjen AHU Kemenkumham. Kita berpendapat, tidak adanya SK pengesahan dari Kemenkumham bisa diartikan bahwa negara tidak mengakui kepengurusan saat ini,” ucap Riza.

Disebutkannya juga, pihaknya melihat adanya surat dari pembina kepada Dirjen Dikti untuk mempertanyakan hal tersebut. Kemudian, ada juga pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh seorang pembina di media massa yang menyatakan bahwa UISU terancam ditutup.

“Penyelenggaraan pendidikan swasta UISU terancam ditutup. Kenapa ditutup? Karena pengurus yayasan saat ini tidak memiliki izin,” ujarnya.

Parahnya lagi, lanjut Riza, ketua umum yang tidak memiliki izin dan dianggap tidak sah, justru mengangkat rektor. Artinya tak hanya jabatan ketua umum, namun jabatan rektor juga tidak sah, karena diangkat oleh seseorang yang tidak sah.

“Artinya, itu produk semua yayasan yang tidak sah pasti juga akan tidak sah, termasuk ijazah,” katanya.

Riza menegaskan, jika rektor tidak sah, maka seluruh produk dari pada perguruan tinggi itu bersifat ilegal. Pihaknya juga menunjukkan adanya surat panggilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Nomor: S.Pg/237/III/2022/Ditreskrimsus berkaitan dengan persoalan itu.

“Kita masih menunggu bagaimana proses selanjutnya. Mudah-mudahan Polda Sumut tidak terlalu lama memberikan keterangan, agar jangan timbul lagi korban. Ini sudah 3 tahun lebih, dan sudah sangat berlarut-larut. Pihak kepolisian harus segera menyelesaikan ini, kalau benar katakan benar, kalau salah harus ditindak,” tegasnya.

Riza kembali menegaskan, mewakili alumni, dirinya meminta yayasan UISU untuk berbenah diri, dan jangan sampai mahasiswa menjadi korban.

“Kita harapkan proses ini bisa selesai dengan cepat. Dengan begitu, akan ada yayasan dan rektor yang sah yang akan mampu mengatasi persoalan selama ini,” tuturnya.

Sementar itu, putra kandung Pendiri UISU Bahrum Jamil, yakni Ikhwan Bahrum Jamil mengatakan, bila mengacu pada data yang ada terkait hal ini, dirinya tidak lagi menduga bahwa yayasan UISU saat ini tidak sah, namun meyakini bahwa yayasan saat ini memang benar tidak sah.

“Seandainya mereka mengatakan bahwa mereka yang benar, panggil saya dan kita adu data,” ungkapnya.

Disebutkan Ikhwan, jika terjadi adu data, pihaknya akan menggelarnya di hadapan umum. Ia pun meminta kepada pihak pengurus yayasan UISU saat ini untuk tidak hanya mengklaim kebenaran tanpa menunjukkan data seperti pihaknya yang memiliki semua data dan asli.

“Mau diapakan mereka UISU ini? Tolonglah, sebagai anak pendiri saya mengimbau, tolong sama-sama kita perhatikan, UISU ini aset Sumatera Utara. Kepada yang berwenang, jangan konflik itu seperti dibiarkan. Kalau UISU ini hancur, berkurang lah yang bisa dibanggakan Sumut,” sebutnya.

Disampaikan Ikhwan, UISU merupakan universitas islam yang pertama kali dibangun di luar Pulau Jawa. Selain UISU, juga ada UII di Yogyakarta dan UNISBA di Bandung.

“Kebetulan, ketiga universitas itu almarhum ayah saya terlibat. Karena asal ayah saya di Medan, maka UISU yang terus dikerjakannya hingga akhir hayat,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Alumni dan Mahasiswa UISU, Kurnia Kartahari menuturkan, mewakili alumni, dirinya melihat dari kacamata hukum, ada yang berkonflik antar yayasan di UISU. Akan tetapi, masalah itu sudah diketahui oleh negara melalui Dikti.

“Kenapa saya bisa mengatakan diketahui Dikti, karena ada surat pemanggilan terhadap kedua kubu pada 26 Januari 2021. Kedua kubu dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini, akan tetapi ada satu kubu yang tidak datang, sehingga tidak terselesaikanlah masalah ini,” kata alumni Fakultas Hukum UISU yang saat ini berprofesi sebagai advokat itu.

Sebagai alumni, Kurnia ingin menegaskan kepada pemerintah agar berani mengambil langkah hukum, karena Undang-Undang Pendidikan bersifa Lex Specialis atau undang-undang khusus. Untuk itu, Dikti harus berani mengeluarkan pernyataan bahwasannya perbuatan itu adalah perbuatan pidana, agar kelak nanti yang membuat laporan terbantu untuk mendudukkan perkara ini dan menjadi peristiwa pidana.

“Saya memohon kepada Mendikbudristek agar segera mengevaluasi kinerja Kepala LLDikti Sumut, Direktur, dan Dirjen Dikti. Kita berharap, semua unsur ini segera bertindak dan menyelesaikan masalah yang ada di UISU,” pungkasnya.

(DSc-03)