DataSumut

DataSumut

Dishub Medan Kembali Gelar Penertiban Parkir,, 404 Kendaraan Ditilang Elektronik

DataSumut.com – Medan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut kembali menggelar penertiban dengan menerapkan sanksi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan parkir, Selasa (23/8/2022).

Dari hasil penertiban yang dilakukan hari ini, Dishub Medan dan Dirlantas Polda Sumut menjatuhkan sanksi Tilang Elektronik kepada 404 unit kendaraan bermotor.

“Dari hasil penertiban hari ini, total ada 404 unit kendaraan yang dikenakan sanksi Tilang Elektronik. Jumlah itu terdiri dari 62 unit kendaraan roda empat dan 342 unit kendaraan roda dua,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, Selasa (23/8/2022).

Dikatakan Iswar, pada penertiban di hari kedua ini, Dishub Medan memperluas jumlah ruas jalan yang menjadi target operasi penertiban. Pada hari ini, sebanyak 12 ruas jalan tak luput dari penertiban parkir tersebut.

“Mulai dari locus ruas Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan Setia Budi, Jalan Jawa, Jalan Irian Barat, Jalan Cirebon, Jalan Kartini, Jalan MT. Haryono, Jalan Thamrin dan Jalan Sutrisno,” ujar Iswar.

Dengan hasil 404 unit kendaraan yang ditindak tersebut, sambung Iswar, total sudah 634 unit kendaraan yang dikenakan sanksi tilang elektronik dalam dua hari penertiban parkir yang dilakukan Dishub Medan dan Ditlantas Polda Sumut, yakni terdiri dari 110 unit kendaraan roda empat dan 524 unit kendaraan roda dua.

Sebab di hari pertama penertiban pada Senin (22/8/2022) kemarin, sebanyak 230 unit kendaraan yang terdiri dari 48 unit kendaraan roda empat dan 182 unit kendaraan roda dua telah dijatuhi sanksi tilang elektronik.

Personel Dishub Medan dan Ditlantas Polda Sumut saat menggelar apel sebelum melakukan penertiban

Iswar pun memastikan, penertiban parkir ini akan dilanjutkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan dalam memarkirkan kendaraannya ditempat yang benar.

“Besok (Rabu), penertiban akan kita lanjutkan dengan metode yang sama di locus yang berbeda. Kita berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir kendaraan dapat meningkat, sehingga kondisi ruas-ruas jalan di Kota Medan bisa semakin tertib,” katanya.

Dijelaskan Iswar, termasuk untuk trotoar yang sering ditemukan sebagai lokasi bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraannya, Dishub Medan berkomitmen untuk menertibkannya, sebab trotoar bukan lahan yang diizinkan sebagai lokasi parkir, melainkan sebagai sarana bagi pejalan kaki.

“Salah satu yang harus ditertibkan itu adalah trotoar. Trotoar ini harus kita tertibkan dari kendaraan dan kita kembalikan fungsinya sebagai pedestrian bagi pejalan kaki,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelum melakukan penertiban, personel Dishub Medan dan Ditlantas Polda Sumut terlebih dahulu menggelar apel di seputaran Lapangan Merdeka Medan. Apel dipimpin Kepala Seksi Pelanggaran (Kasigar) Ditlantas Polda Sumut, Kompol S. Siagian dan Kabid Parkir Dishub Medan, Nikmal Lubis.

(DSc-03)