DataSumut

DataSumut

Tidak Semua Puskesmas Bisa Keluarkan Surat Rujukan ke RS

DataSumut.com – Medan

Warga Kota Medan yang ingin memanfaatkan fasilitas pelayanan di RS melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan, harus terlebih dahulu mendapatkan rujukan dari puskesmas. Namun perlu diketahui, tidak semua puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke RS.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn, di Jalan Young Panah Hijau Gg Tambak Lingkungan 9, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (28/5/2023) sore.

Dijelaskan perwakilan BPJS Kota Medan, Lukmanul Hakim yang hadir dalam kegiatan itu, tidak semua puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke RS. Sebab, puskesmas yang bisa mengeluarkan surat rujukan ke RS hanya puskesmas induk. Sementara untuk puskesmas pembantu (pustu), tidak bisa mengeluarkan surat rujukan ke RS.

“Perlu diketahui juga, bahwa minta rujukan itu bukan ke pustu, tapi ke puskesmas induk. Sebab yang bisa mengeluarkan rujukan ke RS itu bukan pustu, tetapi puskesmas induk,” ucap Lukman.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Marelan Suwito, Lurah Labuhan Deli Mukhtar Harahap, perwakilan Dinas Sosial Medan Nanda Nugraha, dan

perwakilan Dinas Sosial Medan Nanda Nugraha itu, pustu biasanya akan merujuk pasien ke puskesmas induk apabila pasien tersebut tidak dapat ditangani.

“Biasanya puskesmas pembantu bila ada indikasi yang tidak bisa mereka tangani, maka mereka mengalihkan ke puskesmas induk,” ujarnya.

Kemudian, puskesmas induk juga tidak serta merta mengeluarkan surat rujukan ke RS bagi setiap pasien yang berobat. Akan tetapi, dokter di puskesmas induk akan melihat terlebih dahulu apakah pasien tersebut perlu dirujuk ke RS atau tidak.

“Sebab ada beberapa diagnosa yang cukup ditangani (pengobatannya) di puskesmas, sehingga tidak perlu dirujuk ke puskesmas,” katanya.

Apabila pasien tersebut harus dirujuk ke RS, sambung Lukman, maka puskesmas induk akan merujuknya ke RS tipe C yang terdekat atau RS yang menjadi rayonnya. Warga pun diminta untuk mematuhinya dengan tidak pergi ke RS yang tidak sesuai dengan surat rujukan yang diterima.

“Lalu bila di RS yang dituju tidak ada alat atau obat yang dibutuhkan, maka nanti RS tersebut akan mengirimkan rujukan ke RS lainnya atau RS dengan tipe yang lebih tinggi,” sambungnya.

Kemudian, warga Kota Medan yang status BPJS Kesehatannya non aktif dan harus masuk ke RS diminta untuk tidak panik dan buru-buru menandatangani pernyataan sebagai pasien umum.

“Sebab kita diberi waktu 3×24 jam untuk mengurusnya. Bila BPJS kesehatannya non aktif, maka pakai UHC. Kalau pihak RS tidak mau melayani dengan mengalihkan ke program UHC, maka laporkan ke kami,” tegasnya.

Diakhir kegiatan, Anggota DPRD Medan, Edriansyah Rendy meminta warga untuk pro aktif dalam mencari informasi tentang pelayanan kesehatan di Kota Medan. Sebab di dalam Perda No.4 Tahun 2012 disebutkan, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warganya.

“Dan hal itu telah dipenuhi oleh Pemko Medan dengan adanya program UHC. Kita patut bersyukur dengan adanya program UHC ini, masyarakat silakan manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(DSc-02)