DataSumut.com – Medan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pada akhir Agustus 2023.
Selain menggelar UKW, PWI Sumut juga akan melakukan ujian kenaikan tingkat atau status dari anggota muda ke anggota biasa PWI.
Ketua PWI Prov. Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, kepada wartawan, Sabtu (29/7/23), menjelaskan pelaksanaan UKW ini terbuka untuk semua wartawan yang akan menampung peserta 60 orang atau 10 kelas, dengan formasi muda, madya dan utama.
“Kita rencanakan UKW kali iini diikuti 60 orang peserta terdiri kelas muda, madya dan utama. Terganting kepada jumlah yang mendaffar,” ucap Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris S.R. Hamonangan Panggabean, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan.
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan UKW, terlebih dahulu dilaksanakan workshop dan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta.
“Workshop ini kita laksanakan satu hari, dan UKW selama 2 hari,” ujarnya.
Dijelaskan Pemimpin Redaksi Harian Medan Pos itu, workshop atau pra UKW sengaja mereka gelar untuk memberikan pembekalan kepada para calon peserta UKW.
Disebutkan, pendaftaran peserta mulai dibuka mulai tanggal 31 Juli 2023, dan ditutup tanggal 05 Agustus 2022. Tempat pendaftaran di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4, Medan.
Dijelaskan, untuk peserta UKW kelas muda, syaratnya minimal telah jadi wartawan 1 tahun, untuk naik ke kelas madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW muda, dan naik ke kelas utama minimal telah 2 tahum memilikinsertifkat UKW madya.
“Mengenai persyaratan administrasi lainnya yang sesuai standard dewan pers, silahkan menghubungi sekretariat PWI Sumut, sekalian mengambil formulir pendaftaran,” ujar Farianda.
Kenaikan Tingkat Anggota PWI
Farianda menambahkan, dalam rangkaian pelaksanaan UKW ini, PWI Sumut juga akan menggelar ujian kenaikan tingkat anggota muda menjadi anggota biasa, yang juga akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2023.
“Untuk ujian kenaikan tingkat (Anggota PWI) ini, kita batasi hanya untuk 150 orang saja. Dengan ketentuan syarat utamanya adalah sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik muda, madya atau utama,” ujar Farianda.
Farianda menambahkan, kepada calon peserta UKW dan ujian kenaikan status anggota PWI yang berasal dari luar Kota Medan, saat mendaftar harus melalui atau rekomendasi dari PWI kabupaten/kota wartawan bersangkutan berdomisili.
“Hal ini kita lakukan agar tertib administrasi dan koordinasi, sehingga memudahkan PWI Sumut melakukan seleksi calon peserta UKW dan peserta ujian kenaikan status nantinya,” ujar Farianda.
Untuk keterangan lebih lanjut, sambung Faruanda, wartawan yang berminat unruk ikut ujian kenaikan status anggota biasa PWI dapat mendaftar langsung ke kantor PWI Sumut di Jalan Adinegoro No. 4, Medan dengan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
(DSc-01)
More Stories
Hari Ketiga KTM GMNI, Idris Pasaribu : Perbanyak Menulis
Farianda Serahkan ke PWI Pusat Pimpinan Hendri CH Bangun Terkait Sanksi Bagi Plt Ketua & Plt Sekretaris PWI Sumut
Perkuat Sinergitas, Pokja Wartawan Silaturahmi ke Ketua DPRD Sumut