DataSumut

DataSumut

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut Bahas Kinerja & Sinergitas dengan Wartawan

DataSumut.com – Karo

Harus diakui, kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kabupaten/kota, minim pemberitaan. Baik kegiatan internal maupun eksternal, berkaitan dengan kepemiluan cukup jarang diberitakan. Publik tidak memahami, sejauh mana keberadaan dan kinerja Bawaslu dalam menjakankan tugas dan fungsi dalam kepemiluan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Romson Poskoro Purba pada pembukaan, pertemuan Bawaslu kabupaten/kota di Sibayak Internasional Hotel Brastagi, Kabupaten Karo, Rabu (27/03/2024).

Pertemuan itu dilaksanakan oleh Bawaslu Sumut, mengumpulkan semua Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut guna mengevaluasi kinerja dan sinergitasnya dengan wartawan dalam pemberitaan.

Romson lebih lanjut mengatakan, sinergitas dengan para wartawan sangat perlu terjadi agar apa yang dikerjakan oleh Bawaslu dalam kepemiluan bisa diketahui oleh publik.

Sementara itu, Saut Boangmanalu, komisioner Bawaslu Sumut divisi kehumasan, mengatakan SDM jadi masalah krusial di kehumasan yang mengurusi pemberitaan hingga tidak lokus pada bidangnya karena harus mengurusi pekerjaan di divisi lain.

“Akibatnya, publik belum mendapat informasi yang mudah dan utuh,” ucap Saut.

Selain itu, kata Saut, Bawaslu ketiadaan anggaran dalam rangka pemberitaan. Selain anggaran yang sangat minim, juga minimnya fasilitas untuk menunjang kegiatan kegiatan pemberitaan dan desain media.

“Karena keminiman fasilitas dan anggaran, mengakibat sulitnya terpublikasi semua kinerja Bawaslu,” ujarnya.

Setelah kedua pembicara tersebut, Idris Pasaribu sebagai wartawan senior tampil pula sebagai pembicara. Menurut Idris, yang paling utama dibutuhkan wartawan adalah informasi.

“Bagaimana wartawan mau memberitakan semua kegiatan jika wartawan kesulitan mendapatkan informasi. Wartawan pasti menemui humas terlebih dahulu sebagai pintu gerbang informasi. Jika humas tidak siap kapan saja memberikan informasi, maka wartawan akan mencari informasi dengan caranya sendiri pula,” ungkap idris.

Dijelaskan Idris, Humas tidak perlu takut pada wartawa. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan punya pedoman sediri, yakni terikat pada UU Pokok Pers, juga pada kode etik jurnalistik serta pada kode etik prilaku wartawan.

“Jika belum ketemu dengan wartawan saja langsung ada prediksi wartawan mau cari-cari kesalahan, itu tidak benar,” jelasnya.

Idris Pasaribu pun menerangkan, wartawan punya hak investigasi, hak bertanya, dan hak menulis. Wartawan bukan polisi atau jaksa yang berhak menangkap narasumbernya, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari seorang wartawan.

“Justru semakin dekat dengan wartawan, semua kinerja anda (Bawaslu) pasti terpublikasi. Sebaliknya, semakin jauh dari wartawan, publik akan dirugikan karena ridak mendapat informasi yang akurat.” pungkasnya.

(Idp/DSc-01)