DataSumut

DataSumut

Sosialisasi Perda No.3/2024, Muslim M.S.P Dorong Pemko Medan Terbitkan Perwal

Datasumut.com – Medan

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Drs. H. Muslim M.SP, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

Mengingat, Perda tersebut sangat penting bagi OPD-OPD terkait di lingkungan Pemko Medan dalam memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap para pelaku UMKM di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Muslim ketika menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di empat lokasi, yakni di Kelurahan Paya Pasir dan Kelurahan Rengas Pulau (Medan Marelan) pada Minggu (12/1/2025), serta di Kelurahan Besar dan Kelurahan Martubung (Medan Labuhan) pada Minggu (19/1/2025).

“Kita minta agar Pemko Medan bisa segera membuat Perwal terkait Perda No.3 Tahun 2024 ini. Dengan begitu, Perda ini bisa segera diterapkan oleh OPD terkait di Pemko Medan,” ucap Muslim pada kegiatan yang masing-masing dihadiri ratusan masyarakat di setiap lokasi.

Hal itu diungkapkan Muslim untuk menjawab pertanyaan sejumlah pelaku UMKM di Kota Medan terkait aturan dalam Perda No.3/2024 yang menyebutkan bahwa setiap perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan wajib mengalokasikan sedikitnya 40 persen dari pengadaan barang dan jasa ke UMKM Kota Medan.

“Hal itulah yang dipertanyakan masyarakat, terkait sejauh mana pemerintah sudah melaksanakan perda ini, khususnya di Pasal 28 ayat 2 tentang 40 persen pengadaan barang dan jasa Pemko Medan diberikan ke UMKM lokal. Tapi sampai sekarang Perwal tentang Perda ini belum disiapkan oleh Pemko Medan, jadi bagaimana mau mempercepat realisasinya,” ujarnya.

Selain itu, sambung Muslim, di Pasal 38 pada Perda tersebut juga dijelaskan bahwa usaha-usaha besar wajib memberikan hak khusus untuk memasarkan produk-produk UMKM. Namun, penegasan terkait hal ini juga belum bisa dilakukan karena belum adanya perwal terkait.

“Kita juga melihat belum ada upaya dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk ‘memaksa’ poin itu ke pengusaha besar karena tidak ada perwalnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan tersebut.

Terakhir, Muslim juga menyoroti kondisi para pelaku UMKM di Kota Medan yang belum terfasilitasi secara maksimal oleh pemerintah dalam memasarkan produk-produk unggulannya. Menurut pengamatannya, Pemko Medan memang memberikan fasilitas tempat berjualan di pinggir jalan pada beberapa pelaku UMKM di sejumlah lokasi. Akan tetapi, Pemko Medan belum menyiapkan fasilitas penunjang seperti meteran listrik bersubsidi khusus untuk pera pelaku UMKM tersebut.

“Inikan berpotensi membuat pelaku UMKM ‘mencuri arus’, harusnya kondisi seperti ini bisa difasilitasi dengan baik melalui pengadaan meteran listrik bersubsidi untuk pelaku UMKM di lokasi usaha,” tuturnya.

Sembari menunggu percepatan penerbitan Perwal terkait Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan, Muslim meminta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk terus memaksimalkan pembinaan kepada para pelaku UMKM di Kota Medan.

“Selama ini pembinaan dan pelatihan kepada UMKM juga belum maksimal, masih banyak pelaku UMKM yang belum mendapatkan pelatihan dari dinas terkait. Kita harap sembari menunggu perwal itu terbit, Pemko Medan bisa memaksimalkan pelatihan-pelatihan kepada para UMKM lokal agar para pelaku UMKM di Kota Medan bisa ‘naik kelas’ seperti yang diharapkan selama ini,” pungkasnya.
(DSc-03)