DataSumut.com – Medan
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Muslim M.S.P, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib melindungi warganya yang menjadi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia). Kewajiban tersebut di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Hal itu ditegaskan H. Muslim saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 2 Tahun 2024 di dua lokasi berbeda. Pertama, kegiatan itu digelar H. Muslim di Jalan Pajak Rambai Lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (82/2/2026) pagi. Kedua, kegiatan yang sama digelar di Jalan Platina Raya Lingkungan 21, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (8/2/2026) sore.
“Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga Kota Medan yang menjadi Penyandang Disabilitas dan Lansia. Kewajiban itu tertuang secara rinci di dalam Perda (No.2/2024) ini,” ucap Muslim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan itu.
Dikatakan Muslim, perlindungan yang dimaksud mencakup banyak aspek. Mulai dari perlindungan terhadap tindakan diskriminasi, perlindungan atas hak mendapatkan pendidikan yang layak, perlindungan atas hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, hingga perlindungan atas hak dalam mendapatkan bantuan sosial.
“Sampai saat ini, masih cukup banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan diskriminasi, hal inilah yang harus dituntaskan lewat Perda No 2 Tahun 2024 ini,” ujarnya.
Meskipun begitu, jelas Muslim, Pemko Medan terus berupaya untuk memberdayakan para penyandang disabilitas dengan memberikan kesempatan kerja. Salah satunya, lewat kegiatan Bursa Kerja (Job Fair) di beberapa perusahaan.
“Dalam setiap Job Fair tersebut, ada kuota yang disiapkan untuk para penyandang disabilitas. Selain itu, Pemko Medan juga memberikan pelatihan-pelatihan kerja agar para penyandang disabilitas bisa lebih berdaya dan mandiri,” jelas wakil rakyat dari Dapil II (Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan) itu.
Selain itu, sambung Muslim, Pemko Medan juga terus memberikan bantuan kepada para penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan. Diantaranya, alat-alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat, dan berbagai peralatan lainnya yang dibutuhkan.
“Bahkan untuk lansia, Pemko Medan menyiapkan bansos khusus yang dianggarkan di APBD Kota Medan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu dan memberdayakan para lansia di Kota Medan. Kita berharap, bantuan-bantuan ini bisa tepat sasaran,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, H. Muslim juga mengucapkan selamat menyambut Bulan Suci Ramadan 1447H kepada seluruh Umat Islam di Kota Medan.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan kita kesehatan dan kekuatan agar di Bulan Ramadan ini kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
(DSc-03)

More Stories
Jelang Bulan Suci Ramadan,, Rizki Lubis Imbau Warga Medan Jaga Kesehatan
Penanggulangan Kemiskinan,, dr Dimas Siap Fasilitasi Pelatihan Kerja bagi Warga Medan
Timbul Sibarani : Kadishub Sumut Harus Punya Konsentrasi Penuh Terhadap Program Bus Listrik Mebidang