DataSumut

DataSumut

H. Muslim : Pemko Medan Harus Giat Gelar Event di Medan Utara

DataSumut.com – Medan

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr H Muslim M.S.P, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui OPD-OPD terkait agar memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan untuk berkembang.

“Salah satu upaya yang harus dilakukan Pemko Medan, yaitu dengan menggelar banyak event di kawasan pinggiran Kota Medan, khususnya di kawasan Medan Utara,” ucap Muslim ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Lingkungan 6 (Danau Siombak), Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan pada Minggu (25/1/2026) pagi.

Hak itu ditegaskan Muslim guna menjawab keluhan masyarakat Kelurahan Paya Pasir yang meminta Pemerintah Kota Medan agar lebih banyak mengadakan event di Medan Utara untuk membuka pasar bagi UMKM.

“Kedepan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan harus memperbanyak kegiatan di tengah-tengah masyarakat, bukan di hotel atau gedung, sehingga pedagang UMKM dapat memasarkan hasil usahanya,” ujarnya.

Seperti diketahui, selain di Medan Marelan, Muslim juga menggelar kegiatan yang sama di Jalan Pancing 2 Lingkungan IV Komplek Perumahan Grand Anugrah Asri, Kelurahan Besar,

Kecamatan Medan Labuhan pada Minggu (25/1/2026) sore.

Di Medan Labuhan, masyarakat mengeluhkan masih banyaknya usaha peternakan ayam dan bebek yang menimbulkan bau menyengat sehingga sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

“Tolong pak, bilang sama Pemko Medan untuk menegur peternak-peternak ayam dan bebek itu. Bau sekali pak, kita masyarakat  disini sangat terganggu,” keluh salah satu warga.

Menanggapi hal itu, Muslim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan itu mengaku akan segera berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Medan.

“Saya akan minta DKP3 Kota Medan untuk segera menyurati para peternak tersebut. Harus ada upaya untuk mengatasi masalah bau ternak tersebut, misalnya dengan cara memberikan campuran minuman ternak dengan M4 ataupun cara-cara lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, warga lainnya mengaku resah dengan sejumlah warga yang melepasliarkan anjing peliharaannya di Komplek Perumahan Grand Anugrah Asri. Hal ini tidak hanya mengganggu ketidaknyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan ketakutan bagi setiap orang yang melintas.

Menanggapi hal ini, Muslim meminta pihak kecamatan maupun kelurahan untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan melepaskan anjing.

“Terkhusus di komplek perumahan, kita minta agar dibuat Surat Edaran tidak melepaskan anjing untuk menghindari gigitan anjing ke masyarakat,” tutupnya.

(DSc-01)