DataSumut.com – Medan
Diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 menjadi bagian penting bagi peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Sebab dengan diterbitkannya perwal tersebut, saat ini masyarakat Kota Medan yang menjadi korban begal dapat berobat secara gratis karena biaya perubahan yang tifak ditanggung BPJS Kesehatan itu ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Medan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, dr Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/5/2026).
“Perwal Kota Medan ini membuat warga Medan yang menjadi korban begal merasa lega, sebab Pemko Medan menanggung penuh biaya perobatan korban begal. Menurut saya, perwal ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ucap dr Dimas.
Dikatakan dr Dimas pada kesempatan yang turut dihadiri Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe, Lurah Asam Kumbang, Reza Pahlevi, Koordinator PKH Kota Medan, Rinaldy Sitorus, perwakilan Dinkes Medan, Efriani tersebut, perwal tersebut juga sejalan dengan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.
“Di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini diamanatkan bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Orang yang menjadi korban begal tentu mengalami gangguan kesehatan baik ringan maupun berat, maka tentu mereka juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atas aksi kejahatan yang mereka alami,” ujarnya.
Dr Dimas Sofani Lubis juga menegaskan bahwa pihaknya di DPRD Medan juga terus berupaya agar cakupan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan dapat semakin luas. Tak hanya bagi korban begal, tetapi warga Kota Medan yang mengalami kecelakaan lalu lintas juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan.
“Ini sedang kita rancang di Bapemperda, kebetulan saya di DPRD Medan juga tergabung di Bapemperda. Kedepan, warga Kota Medan yang kecelakaan lalu lintas juga dapat dicover oleh UHC Kota Medan,” katanya.
Pada kesempatan itu, dr Dimas juga menyinggung kondisi jalan rusak di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang yang menjadi lokasi kegiatan tersebut. Dimas yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD Medan itu menegaskan, dirinya telah meminta Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK untuk segera memperbaiki kondisi jalan tersebut.
“Saya sudah usulkan perbaikan Jalan Nusa Indah ini, anggarannya sudah disiapkan, tahun ini juga akan dikerjakan,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah dari ratusan warga yang hadir.
Pada kegiatan itu, sejumlah warga tampak menyampaikan sejumlah aspirasinya. Tak hanya soal pelayanan kesehatan, tetapi juga terkait bantuan sosial.
“Suami saya sudah tua, sekarang dia menderita sakit stroke, jadi sudah nggak bisa kerja lagi. Bisa nggak suami saya mendapatkan bantuan seperti bantuan lansia atau bantuan lainnya,” katanya.
Menanggapi hal itu, dr Dimas mengatakan bahwa saat ini Pemko Medan telah memiliki Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur. Nantinya, masyarakat yang berhak namun belum mendapatkan bantuan dari Kemensos akan mendapatkan bantuan dari PKH Medan Makmur.
“Nanti akan di data lagi, mohon bersabar. Saat ini PKH Medan Makmur sedang berjalan, Kelurahan juga sedang menyelesaikan Musyawarah Kelurahan (Muskel),” pungkasnya.
(DSc-01)

More Stories
Warga Medan Tuntungan Keluhkan Tidak Ada LPJU di 29 Titik,, Rizki Lubis : Dishub Medan Segera Pasang LPJU
Robi Barus : Narkoba Sumber Utama Gangguan Trantibum di Kota Medan
Entaskan Kemiskinan di Kota Medan, Muslim : 35 Persen Kuota PKH Medan Makmur Wajib untuk Warga Medan Utara