DataSumut.com – Medan
Sebanyak 29 titik di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan diketahui tidak memiliki Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Alhasil, kondisi tersebut membuat masyarakat merasa khawatir karena minimnya penerangan berpotensi membahayakan masyarakat yang sedang beraktivitas.
Hal itu diungkapkan warga saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Dr M. Afri Rizki Lubis SM M.IP di Jalan Cokelat, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (24/5/2026) siang.
“Ada 29 titik yang tidak ada LPJU nya di Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan ini pak, baik karena rusak maupun karena memang tidak ada. Tolong diperhatikan pak,” ucap warga kepada Rizki pada kegiatan yang turut dihadiri Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin-angin, Lurah Mangga, Fery Tarigan, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci Yano tersebut.
Dicontohkan warga, LPJU yang rusak tersebut berada di Jalan Jamin Ginting, tepat di depan Hotel Intan.
“Air nampak tergenang di pondasi LPJU nya pak, takutnya korosi dan patah tiangnya. Kan bisa membahayakan masyarakat pak,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Rizki Lubis meminta Dishub Medan untuk segera melakukan perbaikan dan pemasangan LPJU pada 29 titik tersebut.
“Saya minta Disbub Medan segera pasang LPJU di 29 titik tersebut. Jangan sampai berdampak buruk pada aktivitas masyarakat,” tegas Rizki.
Selanjutnya, Rizki Lubis juga mengatakan bahwa penerangan jalan sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kita tahu saat ini marak begal, maling dan aksi kejahatan lainnya. Kalau penerangan dimaksimalkan, maka tindak kejahatan seperti ini dapat ditekan,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, Rizki Lubis juga mengingatkan masyarakat agar membayar retribusi sampah setiap bulannya. Dengan harapan, pihak kecamatan dapat mengangkut sampah secara rutin.
“Biasakan disipilin membuang sampah dan membayar retribusi sampah supaya sampah diangkut secara rutin,” katanya.
Pada kegiatan itu, Suci selalu perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan juga menjelaskan bahwa di dalam Perda No.7 Tahun 2024 Pasal 32 terdapat larangan membuang sampah sembarangan.
“Pada pasal 35 terdapat sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan,” tuturnya.
Selanjutnya, Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin-angin mengatakan bahwa kedepan warga akan dimudahkan dalam membayar Wajib Retribusi Sampah (WRS). Sejalan dengan hal itu, pihak kecamatan juga terus meningkatkan fasilitas persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Khususnya di Kelurahan Mangga ini, saat ini sudah ada TPS di Jalan Sawit Raya, masyarakat dapat memanfaatkannya,” tutupnya.
(DSc-01)

More Stories
Perwal Kota Medan No.26 Tahun 2026,, Dr Dimas : Jadi Bagian Penting Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Kota Medan
Robi Barus : Narkoba Sumber Utama Gangguan Trantibum di Kota Medan
Entaskan Kemiskinan di Kota Medan, Muslim : 35 Persen Kuota PKH Medan Makmur Wajib untuk Warga Medan Utara